Breaking News:

Izin FPI

Ancaman Pembubaran FPI Disebut Dapat Dialami Siapapun, Koalisi Kebebasan Berserikat: Saya Khawatir

Koalisi Kebebasan Berserikat (KKB), Hendrik Rosdinar mengungkapkan ancaman pembubaran Front Pembela Islam (FPI) dapat menimpa ormas manapun.

Penulis: Roifah Dzatu Azma
Editor: Claudia Noventa
Capture Youtube Najwa Shihab
Koalisi Kebebasan Berserikat (KKB), Hendrik Rosdinar mengungkapkan apa ancaman pembubaran Front Pembela Islam (FPI) dapat menimpa ormas manapun. 

TRIBUNWOW.COM - Koalisi Kebebasan Berserikat (KKB), Hendrik Rosdinar mengungkapkan bahwa ancaman pembubaran Front Pembela Islam (FPI) dapat menimpa ormas manapun.

Diketahui masa berlaku izin organisasi masyarakat (ormas) Front Pembela Islam (FPI) telah habis pada 20 Juni 2019 lalu.

Saat ini, FPI sedang dalam masa kepastian akankah izinnya diperpanjang oleh Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri.

Hendrik pun mengatakan bahwa harus ada pengadilan untuk memutuskan izin FPI.

Dikutip TribunWow.com, hal ini diungkapkan Hendrik saat menjadi narasumber dalam program Mata Najwa dikutip dari saluran YouTube Najwa Shihab, Kamis (1/8/2019).

Hendrik menyimpulkan bahwa kebebasan berserikat harus diselesaikan pada koridor ranah hukum.

"Saya katakan bahwa membicarakan tentang kebebasan berserikat harus kembali ke koridor ranah hukum yang benar bahwa perdebatan tadi itu kan berangkat dari subjektifitas masing-masing," ujar Hendrik.

"Hingga dikaitkan dengan kabar kepulangan Habib Rizieq dikaitkan dengan pembubaran FPI dan sebagainya, kalau ditempatkan di ruang yang paling adil itu apa, pengadilan. Maka subjektif itu bisa dihilangkan," paparnya.

Kemendagri Beberkan Perkembangan Proses Perpanjangan FPI, Ada 10 Syarat Belum Dilengkapi

Koalisi Kebebasan Berserikat (KKB), Hendrik Rosdinar mengungkapkan apa ancaman pembubaran Front Pembela Islam (FPI) dapat menimpa ormas manapun.
Koalisi Kebebasan Berserikat (KKB), Hendrik Rosdinar mengungkapkan apa ancaman pembubaran Front Pembela Islam (FPI) dapat menimpa ormas manapun. (Capture Youtube Najwa Shihab)

Hendrik juga mengatakan bahwa apa yang kini terjadi pada FPI dapat terjadi pada siapapun yang mengkritisi pemerintah.

"Saya ingin mengingatkan bahwa ini tidak hanya terjadi pada FPI, KKB tidak dalam pretensi itu tetapi bahwa KKB bicara apa, ini bisa menimpa siapapun yang suatu saat kritis terhadap pemerintah," ungkap Hendrik.

Ia pun mengaku khawatir jika keputusan pembubaran ormas tanpa ranah hukum dapat menjadi tindakan yang reperensif.

"Ketika jalur pembubaran atau ketidak adanya pengakuan terhadap sebuah organisasi tanpa melalui perantara hukum yang benar, maka saya khawatir bangsa ini terbawa dalam tindakan yang reperensif," pungkasnya.

"Dan meminimalkan subjektifitas lewat ranah hukum dan masuk ke ruang pengadilan," simpul Najwa Shihab.

Lihat videonya di menit ke 6.39:

Izin FPI di Ujung Tanduk

Dikutip TribunWow.com dari Kompas.com, Selasa (30/7/2019), sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) membuka kemungkinan pemerintah untuk tidak memperpanjang izin FPI sebagai ormas.

Hal itu diungkapkan Presiden Jokowi dalam wawancaranya dengan Associated Press (AP), Jumat (27/7/2019), yang dipublikasikan pada Sabtu (27/7/2019).

"Ya, tentu saja, sangat mungkin. Jika pemerintah meninjau dari sudut pandang keamanan dan ideologis menunjukkan bahwa mereka tidak sejalan dengan negara," kata Jokowi dikutip dari AP melalui VOA pada Minggu (28/7/2019).

Jokowi juga menuturkan bahwa pemerintah akan bekerja sama dengan kelompok-kelompok Islam selama pandangan mereka tidak melanggar ideologi negara.

"Jika sebuah organisasi membahayakan negara dalam ideologinya, saya tidak akan berkompromi," kata dia.

Awit Mashuri Beberkan Alasan FPI Sah Berpolitik: Kita Bukan Politik Nasi Goreng atau Nasi Uduk

Sedangkan Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Bahtiar menuturkan ada sejumlah syarat yang belum dilengkapi FPI.

Yang pertama mengenai surat permohonan belum diberi nomor dan perihal.

"Surat permohonan belum diberi nomor dan perihal surat sebagaimana dimaksud dalam Lampiran huruf D Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2017 tentang Pendaftaran dan Pengelolaan Sistem Informasi Organisasi Kemasyarakatan," ucap Bahtiar melalui keterangan tertulis, Kamis (1/8/2019).

Yang kedua terkait Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) belum memuat mekanisme penyelesaian sengketa dan pengawasan internal.

Disebutkan juga AD/ART belum ditandatangani pengurus.

Sedangkan yang ketiga , FPI juga belum memberi surat pernyataan kesanggupan untuk melaporkan kegiatan.

Bukan Perangi NU hingga Muhammadiyah, Pihak FPI Ungkapkan Siapa Musuh Sesungguhnya

Keempat, FPI tak ada pernyataan bahwa nama, lambang bendera, simbol, serta atribut ormas bukan milik pihak lain dan bukan milik pemerintah.

Kelima, FPI belum memenuhi syarat rekomendasi dari Kementerian Agama.

Diterangkan oleh Bahtiar kelima syarat itu telah diberitahukan kepada FPI untuk diperbaiki.

"Info dari Ditjen Politik dan Pemerintahan Umum sudah (dikembalikan)," ujarnya.

Berikut Rekam Jejak FPI berdasarkan AD/ART FPI:

Muhammad Rizieq bin Husein Shihab menjabat sebagai Imam Besar FPI seumur hidup berdasarkan Munas 2013.

FPI dideklarasikan pada 17 Agustus 1998 di Pondok Pesantren Al Umm, Ciputat, Tangerang.

Dengan membangun visi dan misi penerapan syariat islam secara kafah di bawah naungan Khilafah Islamiyyah menurut manhaj Nubuwwah melalui pelaksanaan dakwah, penegakan hisbah dan pengamalan jihad.

FPI memiliki sumber keuangan dari iuran infaq anggota, donatur yang halal dan tidak mengikat serta usaha sah lain.

Memiliki Badan Ivestigasi Front, Badan Anti-teror, Badan Pengkaderan Front, Badan Ahli Front dan Badan Amil Zakat.

FPI memiliki lembaga otonom yakni Lembaga Dakwah Front, Lembaga Ekonomi Front, Lembaga Bantuan Hukum Front, Lembaga Pemantau Maksiat Front, Lembaga Kemanusiaan Front atau Hilal Merah Indonesia.

Anak Organisasi FPI terdiri dari Laskar Pembela Islam, Muhahidah Pembela Islam, Front Mahasiswa Islam, dan Serikat Pekerja Front.

(TribunWow.com/ Roifah Dzatu Azmah)

WOW TODAY:

Tags:
Front Pembela Islam (FPI)Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB)
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved