Breaking News:

Kasus Korupsi

Bupati Kudus Kembali Terjerat Korupsi, Mulai Minta Uang Rp 250 Juta hingga Dijerat Hukuman Mati

Bupati Kudus, Muhammad Tamzil, kembali ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam kasus jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kudus.

TribunJateng.com/NDTV
Bupati Kudus M Tamzil yang terjaring OTT KPK, minta uang ke staf untuk lunasi cicilan mobil Nissan Terrano. 

TRIBUNWOW.COM - Bupati Kudus, Muhammad Tamzil, kembali ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam kasus jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kudus.

Muhammad Tamzil diketahui melakukan jual beli jabatan setelah KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT), seperti dikutip Tribunwow.com dari TribunSolo.com, Sabtu (27/7/2019).

Bupati Kudus pernah meminta staf khususnya, Agus Soeranto, untuk mencarikan uang sebesar RP 250 juta buat melunasi utang pribadinya.

Bupati Kudus Terancam Hukuman Mati karena Sudah Dua Kali Terjerak Kasus Korupsi

"Kasus ini diawali dengan pembicaraan Bupati Kudus MTZ (Tamzil) yang meminta kepada Staf Khusus Bupati, ATO (Soeranto), untuk mencarikan uang sebesar Rp 250 juta untuk kepentingan pembayaran utang pribadinya," ucap Wakil Ketua KPK, Basaria Pandjaitan.

Agus Soeranto kemudian berdikusi dengan ajudan Muhammad Tamzil, Uka Wisnu sejati, untuk menentukan siapa orang yang dapat memberi uang sebesar Rp 250 juta.

Akhirnya mereka memilih Plt Sekertaris Dinas Pendapatan Pengelolaan Keungan dan Aset Daerah (DPPKAD), Akhmad Sofyan.

Akhmad Sofyan dimintai uang sebanyak itu dengan iming-iming kariernya akan dilancarkan oleh Bupati Kudus

Ia pada awalnya mengaku keberatan untuk memberikan uang sebanyak itu, namun entah mengapa akhirnya Akhmad Sofyan memberikan uang tersebut pada Uka pada Jumat (26/7/2019).

"UWS (Uka) teringat pada saat diangkat menjadi ajudan setelah MTZ dilantik, Akhmad Sofyan (AHS) pernah menitip pesan bahwa karena sekarang UWS adalah ajudan Bupati, AHS minta tolong UWS untuk membantu kariernya dan istrinya," kata Basaria Pandjaitan.

Babak Baru Kasus Korupsi Gubernur Nonaktif Kepulauan Riau Nurdin Basirun, KPK Periksa 7 Saksi

Setelah mendapatkan uang Rp 250 juta yang dibungkus dengan goodie bag, Agus seranto kemudian memerintahkan ajudan bupati Kudus lainnya, Norman, untuk mengambil uang tersebut dan melunasi cicilan mobil sang bupati.

"ATO menyampaikan agar uang tersebut digunakan NOM (Norman) untuk membayarkan mobil Terrano milik Pak Bupati yang masih belum lunas dan dimintakan NOM membuatkan kwitansi serta mengambil BPKB-nya," ujar Basaria Pandjaitan.

Tersangka kasus dugaan jual beli jabatan, Muhammad Tamzil mengaku tak mengetahui perihal uang Rp 250 juta yang dimintakan Agus Soeranto pada Akhmad Sofyan.

Ia mengaku tak pernah memerintahkan Agus Soeranto untuk mencarikan uang sebanyak itu, bahkan menggunakannya untuk melunasi cicilan mobilnya.

Bupati Kudus itu merasa dirinya dijebak oleh staf khususnya itu. 

Gerindra Bahas Gagasan Prabowo soal Kabinet, Aiman Witjaksono Tertawa: Yakin Dapat Kursi Menteri?

"Saya mengikuti proses hukum yang ada, yang jelas, dana itu tidak ada di saya," ucap Muhammad Tamzil.

Halaman
12
Tags:
Bupati KudusKasus KorupsiMuhammad Tamzil
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved