Kasus Korupsi
Bupati Kudus Kembali Terjerat Korupsi, Mulai Minta Uang Rp 250 Juta hingga Dijerat Hukuman Mati
Bupati Kudus, Muhammad Tamzil, kembali ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam kasus jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kudus.
Penulis: Jayanti tri utami
Editor: Lailatun Niqmah
"Itu staf khusus saya, saya enggak perintah. Ya mungkin begitu (saya dijebak), kira-kira begitu," lanjutnya.
Sebelumnya, Muhammad Tamzil juga pernah menjalani hukuman penjara setelah terbukti bersalah dalam kasus korupsi dana bantuan sarana dan prasarana pendidikan Kabupaten Kudus tahun anggaran 2004.
Dikutip TribunWow.com dari Kompas.com, Sabtu (27/7/2019), karena telah melakukan kasus korupsi yang kedua kalinya, Muhammad Tamzil dapat dituntut dengan hukuman mati.
• Soal Pemberantasan Korupsi, Rizal Ramli Nilai KPK Cenderung Tak Berani Tangani Kasus yang Besar
"Apakah nanti ada hukuman khusus? Ini sebenarnya sudah kita bicarakan tadi pada saat ekspos karena memang kalau sudah berulang kali, bisa nanti tuntutannya sampai dengan hukuman mati," ucap Basaria Pandjaitan. .
Namun, Basaria Pandjaitan mengaku masih perlu dilakukan pengembangan dalam kasus ini.
"Nanti putusannya masih dalam pengembangan terus nanti akan kita umumkan setelah ini," ujar Basaria.
Diketahui sebelumnya, Muhammad Tamzil dan Agus Soeranto juga pernah sama-sama mendekam di penjara LP Kedungpane atas kasus korupsi.
(TribunWow.com/Jayanti Tri Utami)
WOW TODAY: