Breaking News:

Kasus Korupsi

Bupati Kudus Kembali Terjerat Korupsi, Mulai Minta Uang Rp 250 Juta hingga Dijerat Hukuman Mati

Bupati Kudus, Muhammad Tamzil, kembali ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam kasus jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kudus.

TribunJateng.com/NDTV
Bupati Kudus M Tamzil yang terjaring OTT KPK, minta uang ke staf untuk lunasi cicilan mobil Nissan Terrano. 

"Itu staf khusus saya, saya enggak perintah. Ya mungkin begitu (saya dijebak), kira-kira begitu," lanjutnya.

Sebelumnya, Muhammad Tamzil juga pernah menjalani hukuman penjara setelah terbukti bersalah dalam kasus korupsi dana bantuan sarana dan prasarana pendidikan Kabupaten Kudus tahun anggaran 2004.

Dikutip TribunWow.com dari Kompas.com, Sabtu (27/7/2019), karena telah melakukan kasus korupsi yang kedua kalinya, Muhammad Tamzil dapat dituntut dengan hukuman mati.

Soal Pemberantasan Korupsi, Rizal Ramli Nilai KPK Cenderung Tak Berani Tangani Kasus yang Besar

"Apakah nanti ada hukuman khusus? Ini sebenarnya sudah kita bicarakan tadi pada saat ekspos karena memang kalau sudah berulang kali, bisa nanti tuntutannya sampai dengan hukuman mati," ucap Basaria Pandjaitan. .

Namun, Basaria Pandjaitan mengaku masih perlu dilakukan pengembangan dalam kasus ini.

"Nanti putusannya masih dalam pengembangan terus nanti akan kita umumkan setelah ini," ujar Basaria.

Diketahui sebelumnya, Muhammad Tamzil dan Agus Soeranto juga pernah sama-sama mendekam di penjara LP Kedungpane atas kasus korupsi.

(TribunWow.com/Jayanti Tri Utami)

WOW TODAY:

Tags:
Bupati KudusKasus KorupsiMuhammad Tamzil
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved