Breaking News:

Terkini Daerah

Bupati Kudus Terancam Hukuman Mati karena Sudah Dua Kali Terjerak Kasus Korupsi

Bupati Kudus Muhammad Tamzil terancam tuntutan hukuman mati karena sudah dua kali terjerat kasus korupsi.

Editor: Ananda Putri Octaviani
TribunWow.com/Octavia Monica
Ilustrasi OTT KPK - Bupati Kudus Muhammad Tamzil terancam tuntutan hukuman mati karena sudah dua kali terjerat kasus korupsi. 

TRIBUNWOW.COM - Bupati Kudus Muhammad Tamzil telah resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan jual-beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kudus.

Atas perbuatannya itu, Bupati Kudus Muhammad Tamzih terancam tuntutan hukuman mati.

Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan menjelaskan, tuntutan hukuman mati bisa dikenakan terhadap Bupati Kudus Muhammad Tamzir karena dirinya sudah dua kali terjerat kasus korupsi.

Babak Baru Kasus Korupsi Gubernur Nonaktif Kepulauan Riau Nurdin Basirun, KPK Periksa 7 Saksi

"Apakah nanti ada hukuman khusus? Ini sebenarnya sudah kita bicarakan tadi pada saat ekspos karena memang kalau sudah berulang kali, bisa nanti tuntutannya sampai dengan hukuman mati," kata Basaria dalam konferensi pers, Sabtu (27/7/2019).

Namun, Basaria belum bisa memastikan hal tersebut.

Menurut dia, kemungkinan tuntutan hukuman mati masih dalam pengembangan.

"Nanti putusannya masih dalam pengembangan terus nanti akan kita umumkan setelah ini," ujar Basaria.

Seperti diketahui, Tamzil beserta staf khususnya, Agus Soeranto; dan Plt Sekretaris Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Kudus Akhmad Sofyan telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan jual-beli jabatan di lingkungan Pemkab Kudus.

Peristiwa ini merupakan kali kedua Tamzil terjerat kasus korupsi.

Soal Pemberantasan Korupsi, Rizal Ramli Nilai KPK Cenderung Tak Berani Tangani Kasus yang Besar

Sebelumnya, ia sempat mendekam dipenjara karena dinyatakan bersalah kasus korupsi dana bantuan sarana dan prasarana pendidikan Kabupaten Kudus untuk tahun anggaran 2004.

Selain Tamzil, Agus Soeranto juga pernah mendekam di penjara sebelumnya.

Bahkan, Tamzil dan Soeranto sama-sama dipenjara di LP Kedungpane dalam kurun waktu yang kurang lebih sama. (Ardito Ramadhan)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Dua Kali Terjerat Kasus Korupsi, Bupati Kudus Bisa Dituntut Hukuman Mati"

WOW TODAY

Sumber: Kompas.com
Tags:
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)Kasus KorupsiBupati Kudus
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved