Breaking News:

Terkini Daerah

Babak Baru Kasus Korupsi Gubernur Nonaktif Kepulauan Riau Nurdin Basirun, KPK Periksa 7 Saksi

Kasus korupsi Gubernur nonaktif Kepulauan Riau, Nurdin Basirun kini dalam proses mengumpulkan saksi-saksi.

Penulis: Khistian Tauqid Ramadhaniswara
Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
Tribunnews
Gubernur Kepulauan Riau Nurdin Basirun menggunakan rompi oranye usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (12/7/2019). KPK menetapkan empat orang tersangka yakni Gubernur Kepulauan Riau Nurdin Basirun, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Edy Sofyan, Kepala Bidang Perikanan Tangkap DKP Budi Hartono dan Pihak swasta Abu Bakar dengan total barang bukti Rp 666.812.189 terkait kasus izin lokasi rencana reklamasi di Kepulauan Riau serta kasus gratifikasi. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNWOW.COM - Kasus korupsi yang kini menjerat gubernur nonaktif Kepulauan Riau (Kepri), yaitu Nurdin Basirun kini sedang memasuki babak baru.

Gubernur nonaktif tersebut diketahui telah ditangkap KPK melalui operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu (10/7/2019) malam.

KPK kini sedang memeriksa saksi-saksi terkait kasus suap izin prinsip dan lokasi pemanfaatan laut, proyek reklamasi di wilayah pesisir dan pulau kecil Kepri tahun 2018/2019.

Seperti yang dikutip TribunWow.com dari TribunNews.com, Rabu (24/7/2019), saksi-saksi yang diperiksa berjumlah 7 orang pemeriksaan dilakukan di Polres Balerang Kepri, yaitu antara lain kepala dinas PU hingga kepala dinas perhubungan.

KPK Segel Pintu Rahasia yang Biasa Digunakan Gubernur Kepri Nurdin Basirun

"Didalami terkait dengan alur proses perizinan terkait perkara," ucap Juru Bicara KPK Febri Diansyah, seperti yang dikutip TribunWow.com dari TribunNews.com.

Selain Nurdin KPK juga menangkap Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepri, Edy Sofyan, Kepala Bidang Perikanan Tangkap Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepri, Budi Hartono dan Abu Bakar dari unsur swasta.

Diketahui bahwa Nurdin melancarkan perizinan pemanfaatan laut untuk melakukan reklamasi di Tanjung Piayu, Batam agar bisa dibangun resor dan kawasan wisata di daerah tersebut.

Sedangkan Tanjung Piayu adalah area kawasan hutan lindung.

Gubernur Kepri Nurdin Basirun Terciduk OTT KPK, Diduga Bukan Penerimaan Pertama

KPK menetapkan Nurdin dan 3 lainnya menjadi tersangka, karena menerima gratifikasi yang diberikan atas kasus tersebut.

Nurdin Basirun yang menjabat menjadi Gubernur Kepri 2016-2021 yang sudah dinonaktifkan karena diduga menerima suap SGD11.000 dan Rp 45 Juta dari proyek tersebut.

Rp 6,1 miliar kini disita KPK terkait masalah gratifikasi ini. Uang tersebut diketahui dalam mata uang asing dan rupiah.

"Uang ditemukan di kamar gubernur di rumah dinas Gubernur Kepri," ujar Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan, Jumat (12/7/2019), seperti dikutip dari Tribunnews.com, Rabu (24/7/2019).

KPK Temukan 13 Tas dan Kardus Berisi Uang di Rumah Dinas Gubernur Kepulauan Riau Nurdin Basirun

 (TribunWow.com/khistian tauqid ramadhaniswara)

 WOW TODAY : 

Sumber: Tribunnews.com
Tags:
Gubernur Kepulauan Riau (Kepri)Operasi Tangkap Tangan (OTT)Nurdin Basirun
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved