Breaking News:

Polisi Tembak Polisi

Tewas saat Sedang Tugas, Bripka Rahmat yang Ditembak Rekannya di Depok akan Dapat Kenaikan Jabatan

Bripka Rahmat Effendy akan diajukan mendapat kenaikan pangkat, setelah tewas ditembak oleh Brigadir Rangga Tianto, saat sedang bertugas.

Penulis: Nila Irdayatun Naziha
Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
TribunJakarta.com/Bima Putra/ Capture Ist Warta Kota
Insiden polisi tembak polisi yang dilakukan Brigadir Rangga Tianto (RT) (32) menewaskan Brigadir Kepala (Bripka) Rahmat Effendy (RE). 

Saat diminta oleh Brigadir Rangga, Bripka Rahmat diketahui menolak permintaan itu.

Dijelaskan oleh Argo, saat menolak, Bripka Rahmat diketahui menggunakan nada yang tinggi.

Hal itu membuat Brigadir Rangga emosi dan langsung mengambil pistol miliknya.

"Lalu, dia (Brigadir RT) menembak Bripka RE sebanyak tujuh kali tembakan pada bagian dada, leher, paha, dan perut," ungkap Argo Yuwono.

Akibatnya, korban meninggal di lokasi kejadian, karena luka tembak yang dideritanya.

5 Fakta Brigadir Rangga, Pelaku yang Tembak Bripka Rahmat hingga Tewas dengan 7 Peluru Tajam

Nasib Terbalik Brigadir Rangga

Bripka Rahmat akan mendapatkan kenaikan jabatan, hal berbeda justru dialami Brigadir Rangga, pelaku penembakan.

Setelah aksi keji yang dilakukannya, Brigadir Rangga terancam hukuman mati dan dipecat dari kepolisian.

Hal tersebut dijelaskan oleh Kakorpolairud Baharkam Polri, Irjen Pol Zulkarnain Adinegara, saat datang ke rumah duka Bripka Rahmat di kawasan Tapos,Depok

"Sanksi untuk pidana umum kan menghilangkan nyawa orang lain bisa seumur hidup atau bahkan hukuman mati," ucap Zulkarnain dikutip dari TribunJakarta, Jumat (26/7/2019).

"(Menyerahkan) ke Reserse untuk pidana umumnya. Untuk etika dan disiplin kita ke Propam. Yang demikian itu mungkin bisa dipastikan pemecatan, itu maka melalui sidang kode etik," ujar Irjen Zulkarnain.

"Setelah pidana umum, peristiwa begini, dalam ketentuannya apabila dia dihukum tiga bulan lebih kurungan maka dapat dipecat."

Terkait hal tersebut, Irjen Zulkarnain lantas menjelaskan bahwa hukuman bagi Brigadir Rangga, sudah pasti lebih dari tiga bulan.

"Saya pastikan ini akan lebih dari tiga bulan. Persyaratan pemecatan itu merupakan dasar bagi sidang kode etik. Mungkin bisa juga di-PTDH, Pemberhentikan Dengan Tidak Hormat," jelasnya.

(TribunWow.com)

WOW TODAY:

Tags:
Polisi Tembak PolisiBripka Rahmat EffendyBrigadir Rangga TiantoDepok
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved