Polisi Tembak Polisi
Tewas saat Sedang Tugas, Bripka Rahmat yang Ditembak Rekannya di Depok akan Dapat Kenaikan Jabatan
Bripka Rahmat Effendy akan diajukan mendapat kenaikan pangkat, setelah tewas ditembak oleh Brigadir Rangga Tianto, saat sedang bertugas.
Penulis: Nila Irdayatun Naziha
Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
TRIBUNWOW.COM - Bripka Rahmat Effendy (41) tewas setelah ditembak dengan 7 peluru tajam oleh Brigadir Rangga Tianto (32), di SPK Polsek Cimanggis, Kota Depok, Kamis (25/7/2019).
Korban diketahui adalah anggota polisi aktif yang bertugas di Samsat Ditreskrim Polda Metro Jaya.
Terkait kematian korban, Ditlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusuf menegaskan bahwa saat ini sedang melakukan upaya untuk kenaikan pangkat bagi Bripka Rahmat Effendy.
Hal tersebut disampaikan oleh Kombes Pol Yusuf, setelah menghadiri prosesi pemakaman jenazah korban, Jumat (26/7/2019) dikutip dari channel YouTube Indosiar.
"Itu masih kita upayakan, kita usulkan agar ada kenaikan pangkat," tegas Kombes Pol Yusuf.
Dijelaskan olehnya, kenaikan pangkat terhadap korban, diberikan lantaran Bripka Rahmat diketahui tewas ditembak rekannya sendiri, saat sedang menjalankan tugas melaukan penangkapan pelaku tawuran.
"Karena dalam pelaksanaan (tugas), meninggalnya itu saat melaksanakan tugas seperti itu," ungkap Kombes Pol Yusuf.
• Sosok Brigadir Rangga, Polisi yang Tembak Polisi hingga Tewas, Rekan Akui Tak Sangka dengan Aksinya
Seperti diketahui, korban Bripka Rahmat Effendy adalah anggota polisi aktif yang bertugas di Samsat Ditlantas Polda Metro Jaya.
Tak hanya itu, Bripka Rahmat juga merupakan ketua Pokdarkamtibmas Sub Sektor Sukamaju Depok.
Saat kejadian, Bripka Rahmat diketahui sedang bertugas mengamankan sejumlah massa, yang merencanakan akan melakukan tawuran.
Bripka Rahmat saat itu mengamankan satu pelaku tawuran, berinisial FZ yang membawa senjata tajam jenis celurit.
Korban kemudian membawa FZ ke SPK Polsek Cimanggis, Kota Depok, untuk mempertanggungjawakan aksinya.
Namun, beberapa saat berselang setelah penangkapan pelaku FZ, pelaku penembakan, Brigadir Rangga datang bersama dengan orangtua FZ.
"Awalnya Bripka RE mengamankan seorang pelaku tawuran inisial FZ beserta barang bukti berupa clurit ke Polsek Cimanggis. Lalu, orangtua FZ datang ke polsek didampingi Brigadir RT dan Brigadir R," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono dikutip dari Kompas.com, Jumat (26/7/2019).

• Tembak Bripka Rahmat Effendy hingga Tewas, Brigadir Rangga Terancam Hukuman Mati dan Dipecat
Kepada korban, pelaku meminta agar FZ dilepaskan dan akan dibina sendiri oleh orangtuanya.
Saat diminta oleh Brigadir Rangga, Bripka Rahmat diketahui menolak permintaan itu.
Dijelaskan oleh Argo, saat menolak, Bripka Rahmat diketahui menggunakan nada yang tinggi.
Hal itu membuat Brigadir Rangga emosi dan langsung mengambil pistol miliknya.
"Lalu, dia (Brigadir RT) menembak Bripka RE sebanyak tujuh kali tembakan pada bagian dada, leher, paha, dan perut," ungkap Argo Yuwono.
Akibatnya, korban meninggal di lokasi kejadian, karena luka tembak yang dideritanya.
• 5 Fakta Brigadir Rangga, Pelaku yang Tembak Bripka Rahmat hingga Tewas dengan 7 Peluru Tajam
Nasib Terbalik Brigadir Rangga
Bripka Rahmat akan mendapatkan kenaikan jabatan, hal berbeda justru dialami Brigadir Rangga, pelaku penembakan.
Setelah aksi keji yang dilakukannya, Brigadir Rangga terancam hukuman mati dan dipecat dari kepolisian.
Hal tersebut dijelaskan oleh Kakorpolairud Baharkam Polri, Irjen Pol Zulkarnain Adinegara, saat datang ke rumah duka Bripka Rahmat di kawasan Tapos,Depok
"Sanksi untuk pidana umum kan menghilangkan nyawa orang lain bisa seumur hidup atau bahkan hukuman mati," ucap Zulkarnain dikutip dari TribunJakarta, Jumat (26/7/2019).
"(Menyerahkan) ke Reserse untuk pidana umumnya. Untuk etika dan disiplin kita ke Propam. Yang demikian itu mungkin bisa dipastikan pemecatan, itu maka melalui sidang kode etik," ujar Irjen Zulkarnain.
"Setelah pidana umum, peristiwa begini, dalam ketentuannya apabila dia dihukum tiga bulan lebih kurungan maka dapat dipecat."
Terkait hal tersebut, Irjen Zulkarnain lantas menjelaskan bahwa hukuman bagi Brigadir Rangga, sudah pasti lebih dari tiga bulan.
"Saya pastikan ini akan lebih dari tiga bulan. Persyaratan pemecatan itu merupakan dasar bagi sidang kode etik. Mungkin bisa juga di-PTDH, Pemberhentikan Dengan Tidak Hormat," jelasnya.
(TribunWow.com)
WOW TODAY: