Polisi Tembak Polisi
5 Fakta Brigadir Rangga, Pelaku yang Tembak Bripka Rahmat hingga Tewas dengan 7 Peluru Tajam
5 fakta Bripka Rahmat Effendy (RE), anggota polisi yang tembak Bripka Rahmat hingga tewas di Polsek Cimanggis, Kamis (25/7/2019).
Penulis: Nila Irdayatun Naziha
Editor: Ananda Putri Octaviani
TRIBUNWOW.COM - Bripka Rahmat Effendy (RE) (41) tewas dengan tujuh peluru bersarang di tubuhnya, setelah ditembak oleh rekannya, Brigadir Rangga Tianto (RT) (32), di SPK Polsek Cimanggis, Kota Depok.
Brigadir Rangga, diketahui menembak Bripka Rahmat, lantaran emosi permintaannya untuk membebaskan pelaku tawuran yang ditangkap korban, ditolak, Kamis (25/7/2019).
Berikut TribunWow.com rangkum, 5 fakta terkait Brigadir Rangga, anggota polisi yang tembak Bripka Rahmat:
• Ayah Bripka Rahmat Sesalkan Polisi yang Tembak Anaknya: Dia kan Tahu Hukum, tapi Keterlaluan
1. Paman Pelaku Tawuran yang Ditangkap Bripka Rahmat
Sebelum kejadian penembakan tersebut, Bripka Rahmat diketahui menangkap seorang pelaku tawuran berinisial FZ sekitar pukul 20.50 WIB, Kamis (25/7/2019).
Tak berselang lama, Brigadir Rangga datang bersama orangtua FZ, yakni Z, dan meminta agar FZ dibebaskan dan akan dibina orangtua.
Dikutip dari TribunJakarta.com, Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Asep Adi Saputra menjelaskan bahwa pelaku tawuran yang ditangkap korban, FZ, ternyata adalah keponakan dari Brigadir Rangga.
"Sekali lagi jadi catatan, pelaku atas nama Brigadir Rangga ini merupakan paman dari Saudara FZ yang diamankan oleh Bripka RE tersebut," ujar Asep Jumat (26/7/2019).
• Siapa FZ Pelaku Tawuran yang Buat Brigadir Rangga Nekat Tembak Bripka Rahmat hingga Tewas?

2. Salahi Aturan Pakai Senjata
Dikutip dari WartaKotalive, Brigadir Rangga, adalah anggota Diresktorat Kepolisian Air dan Udara (Ditpolairud) Baharkam Polri.
Saat kejadian, Brigadir Rangga diketahui menembak Bripka Rangga, dengan senjata yang biasanya digunakan untuk bertugas.
Terkait penggunaan senjata tersebut, Kepala Korps Polairud Baharkam Polri Irjen Zulkarnain mengecam aksi Brigadir Rangga.
Pasalnya, senjata yang dimiliki oleh Brigadir Rangga, harusnya hanya digunakan saat dirinya sedang bertugas, dan tidak dipakai sembarangan.
"Kalau itu (saat kejadian) kan tidak bertugas dia, seharusnya tidak boleh bawa senjata. Kecuali tugas, misalnya lagi patroli di laut," kata Irjen Zulkarnain, Jumat (26/7/2019).
"Sedang diperiksa juga apakah ada surat izinnya," ujar lanjutnya.
• Kasus Polisi Tembak Polisi, Brigadir RT Hujani 7 Peluru ke Rekannya, Ini Ancaman Hukumannya