Polisi Tembak Polisi
Reaksi Kapolda Metro Jaya Ada Polisi Tembak Polisi dengan 7 Peluru di Depok: Musibah Institusi Polri
Kapolda Metro Jaya Irjen Gatot Edy Pramonon menganggapi insiden polisi menembak polisi lain di Kota Depok, pada Kamis (25/7/2019) malam.
Penulis: Roifah Dzatu Azma
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNWOW.COM - Kapolda Metro Jaya Irjen Gatot Edy Pramonon menganggapi insiden adanya polisi tembak rekan sesama polisi di Kota Depok, pada Kamis (25/7/2019) malam.
Diketahui Polri berpangkat brigadir berinisial RT (32) dikabarkan menembak Brigadir kepala (Bripka) Rahmat Effendy (RE) hingga tewas.
Gatot Edy mendengar peristiwa polisi tembak polisi itu pun langsung mendatangi kamar jenazah Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, dikutip TribunWow.com dari saluran YouTube Surya Citra Televisi (SCTV), Jumat (26/7/2019).
Gatot Edy datang untuk melihat jenazah Bripka RE (41) dan meminta keterangan rekan korban.
"Yang pertama tentunya kita turut berduka," ujar Gatot Edy di Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, Jumat (26/7/2019) dini hari.
"Ini musibah yang dialami oleh institusi Polri khususnya Polda Metro Jaya. Kita masih mendalami apa motifnya," paparnya.
Sedangkan Brigadir RT telah ditangkap untuk dimintai keterangan dan penyelidikan oleh Polda Metro Jaya.
• Alasan Polisi Tembak Polisi dengan 7 Peluru di Depok, Bermula Minta Seorang Pelaku Tawuran Dilepas
Kronologi
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono membeberkan kronologi dan alasan brigadir RT nekat menembak rekannya sendiri, dikutip TribunWow.com dari Kompas.com, Jumat (26/7/2019).
Argo Yuwono menceritakan peristiwa bermula saat Bripka RE menangkap seorang pelaku tawuran berinisial FZ ke Polsek Cimanggis pada Kamis (25/7/2019) pukul 20.50 WIB.
Bripka RE bermaksud menyerahkan FZ ke bagian SPK Polsek Cimanggis yang diterima langsung oleh Kepala SPK 1 Ipda Adhi Bowo Saputro.
Orangtua FZ lalu datang dengan didampingi dua orang polisi yakni Brigadir RT dan Brigadir R.
Diketahui orangtua pelaku tawauran FZ berinisial Z (46) dan Brigadir RT sama-sama warga Kelurahan Jatijajar, Kecamatan Tapos, Depok.
"Awalnya Bripka RE mengamankan seorang pelaku tawuran inisial FZ beserta barang bukti berupa clurit ke Polsek Cimanggis. Lalu, orangtua FZ datang ke polsek didampingi Brigadir RT dan Brigadir R," ujar Argo Yuwowno.
• Sosok Hera, Putri Pengayuh Becak yang Jadi Dosen Kimia di Usia 22 Tahun, Lulus S2 ITB dalam 10 Bulan
Kedatangan Brigadir RT dan Brigadir R meminta agar FZ dilepaskan dan dilakukan pembinaan oleh orangtuanya.