Breaking News:

Kasus Yuliana Vs Incash

Telat Bayar Sehari Pinjaman Online Rp 1 Juta, Yuliana Diiklankan Mau Digilir dan Alami Beragam Teror

Sebuah iklan beredar luas di media massa dan menjadi viral berisi seorang wanita warga Solo, Yuliana Indriati dijual untuk digilir.

Penulis: Roifah Dzatu Azma
Editor: Lailatun Niqmah

Yuliana kemudian menguasakan kepada I Gede Sukadenawa Putra SH dan Yuliawan Fathoni yang merupakan pengacara dan konsultan hukum.

Mereka tergabung dalam institusi LBH Solo Raya yang beralamat di Sentra Niaga Kawasan Terpadu The Park Mall Jl. Soekarno, Dusun II, Madegondo, Grogol, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah.

Viral di Grup WA Wanita Rela Digilir demi Bayar Utang Pinjaman Online Rp1 Juta, Ini Fakta Sebenarnya

Fintech Incash Ilegal

Incash sendiri ternyata belum terdaftar sebagai fintech peer to peer lending yang diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Artinya Incash merupakan fintech ilegal yang meresahkan.

Hal ini diungkapkan Anto Prabowo, Deputi Komisioner Humas dan Manajemen Strategis Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Anto pun menilai tindakan Yuliana melaporkan kepada yang berwajib merupakan langkah yang benar.

"Pelaporan ke polisi adalah tindakan tepat yang dilakukan dengan aduan pencemaran nama baik," ujar Anto kepada Kontan.co.id, Rabu (24/7/2019).

Kronologi Kasus Viral Yuliana, Terjerat Utang Pinjaman Online Rp 1 Juta dan Diiklankan untuk Digilir

Sedangkan Yuliana dapat melaporkan perbuatan Fintech Incash dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), ada 12 pasal mulai 310 sampai 321.

Sehingga apabila Fintech Incash terbukti turut andil dalam iklan viral tersebut dapat dijerat dengan pasal, di antaranya:

Pasal 310 ayat 3 KUHP dengan dugaan telah menyerang kehormatan seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal supaya diketahui umum, dengan ancaman hukuman maksimal 9 bulan atau denda maksimal Rp 4.500.

Pasal 310 ayat 2 KUHP ancamannya hukuman 1 tahun 4 bulan atau denda maksimal Rp 4.500.

Lalu Pasal 311 ayat 1 menyebut, menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal termasuk dengan tulisan dan gambar supaya diketahui umum namun penyerang tak dapat membuktikan pernyataannya maka ancamannya adalah hukuman maksimal 4 tahun.

Selain KUHP itu ada pula ancaman UU ITE.

 (TribunWow.com)

WOW TODAY

Tags:
Yuliana IndriatiFinancial Technology (Fintech)Financial Technology Incashpinjaman onlineViral di Whatsapp
Rekomendasi untuk Anda
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved