Breaking News:

Kasus Yuliana Vs Incash

Telat Bayar Sehari Pinjaman Online Rp 1 Juta, Yuliana Diiklankan Mau Digilir dan Alami Beragam Teror

Sebuah iklan beredar luas di media massa dan menjadi viral berisi seorang wanita warga Solo, Yuliana Indriati dijual untuk digilir.

Penulis: Roifah Dzatu Azma
Editor: Lailatun Niqmah

TRIBUNWOW.COM - Seorang warga di Solo bernama Yuliana Indriati mendapatkan pengalaman buruk setelah berutang di pinjaman online, Financial Technology (Fintech).

Diketahui Yuliana meminjam uang kepada Fintech bernama Incash sebanyak Rp 1 juta untuk memenuhi kebutuhannya sehari-hari.

Ia meminjam untuk jangka waktu atau tenor tujuh hari.

“Pinjamnya belum ada dua minggu ini. Saya meminjam Rp 1 juta, tapi terima hanya Rp 680.000. Saya pinjam untuk kebutuhan sehari-hari,” ujar Yuliana, dikutip TribunWow.com dari Kontan.co.id, Kamis (24/7/2019).

Namun saat ia terlambat membayar satu hari, ia telah mendapatkan beragam teror.

Ia mengaku mendapatkan teror yang melecehkan dirinya.

Oknum debt collector membuat grup WhatsApp.

“Baru telat sehari sudah diteror. Mereka bikin group WhatsApp yang ada gambar saya dengan tulisan pelecehan,” jelas Yuliana.

Kata OJK soal Viral Iklan Wanita yang Rela Digilir demi Bayar Utang Pinjaman Online Rp 1 Juta

Sedangkan ada pula iklan yang berisi bahwa Yulian rela digilir seharga Rp 1,054 juta demi melunasi utang.

Oknum debt collector itu pun mencemarkan nama Yuliana, kepada sahabat dan kerabat Yuliana untuk menjatuhkan harga dirinya.

Tak hanya itu ia dalam menuliskan laporannya, Yuliana juga mengaku mengalami teror kekerasan hingga penghinaan melalui komunikasi telepon.

ILUSTRASI. Financial Technology (Fintech)
ILUSTRASI. Financial Technology (Fintech) (Kontan/Baihaki)

Yulianan Adukan ke LBH dan Polrestabes

Yuliana yang tak tinggal diam melaporkan hal tersebut ke Lembaga Bantuan Hukum (LBH) dan Polrestabes.

“Itu pelanggaran UU ITE dan pencemaran nama baik. Makanya saya laporkan ke Lembaga Bantuan Hukum (LBH) dan Polrestabes,” ujar Yuliana kepada Kontan.co.id pada Selasa (23/7/2019).

Ia pun memperoleh surat kuasa bantuan hukum dari LBH.

Yuliana kemudian menguasakan kepada I Gede Sukadenawa Putra SH dan Yuliawan Fathoni yang merupakan pengacara dan konsultan hukum.

Mereka tergabung dalam institusi LBH Solo Raya yang beralamat di Sentra Niaga Kawasan Terpadu The Park Mall Jl. Soekarno, Dusun II, Madegondo, Grogol, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah.

Viral di Grup WA Wanita Rela Digilir demi Bayar Utang Pinjaman Online Rp1 Juta, Ini Fakta Sebenarnya

Fintech Incash Ilegal

Incash sendiri ternyata belum terdaftar sebagai fintech peer to peer lending yang diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Artinya Incash merupakan fintech ilegal yang meresahkan.

Hal ini diungkapkan Anto Prabowo, Deputi Komisioner Humas dan Manajemen Strategis Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Anto pun menilai tindakan Yuliana melaporkan kepada yang berwajib merupakan langkah yang benar.

"Pelaporan ke polisi adalah tindakan tepat yang dilakukan dengan aduan pencemaran nama baik," ujar Anto kepada Kontan.co.id, Rabu (24/7/2019).

Kronologi Kasus Viral Yuliana, Terjerat Utang Pinjaman Online Rp 1 Juta dan Diiklankan untuk Digilir

Sedangkan Yuliana dapat melaporkan perbuatan Fintech Incash dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), ada 12 pasal mulai 310 sampai 321.

Sehingga apabila Fintech Incash terbukti turut andil dalam iklan viral tersebut dapat dijerat dengan pasal, di antaranya:

Pasal 310 ayat 3 KUHP dengan dugaan telah menyerang kehormatan seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal supaya diketahui umum, dengan ancaman hukuman maksimal 9 bulan atau denda maksimal Rp 4.500.

Pasal 310 ayat 2 KUHP ancamannya hukuman 1 tahun 4 bulan atau denda maksimal Rp 4.500.

Lalu Pasal 311 ayat 1 menyebut, menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal termasuk dengan tulisan dan gambar supaya diketahui umum namun penyerang tak dapat membuktikan pernyataannya maka ancamannya adalah hukuman maksimal 4 tahun.

Selain KUHP itu ada pula ancaman UU ITE.

 (TribunWow.com)

WOW TODAY

Tags:
Yuliana IndriatiFinancial Technology (Fintech)Financial Technology Incashpinjaman onlineViral di Whatsapp
Rekomendasi untuk Anda
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved