Breaking News:

Kasus Yuliana Vs Incash

Kata OJK soal Viral Iklan Wanita yang Rela Digilir demi Bayar Utang Pinjaman Online Rp 1 Juta

Deputi Komisioner Humas dan Manajemen Strategis Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Anto Prabowo, menegaskan, Incash adalah fintech yang tak terdaftar di OJK

Kontan/Baihaki
ILUSTRASI. Financial Technology (Fintech) 

TRIBUNWOW.COM - Kasus viral iklan perempuan rela digilir demi lunasi utang di perusahaan financial technology (fintech) berbuntut panjang.

Apalagi, Yuliana, nama perempuan itu memilih untuk melakukan gugatan hukum dan pelaporan ke Polrestabes untuk pencemaran nama baik yang diduga sengaja dilakukan fintech peer to peer lending berbendera Incash.

Deputi Komisioner Humas dan Manajemen Strategis Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Anto Prabowo, menegaskan, Incash adalah fintech yang tak terdaftar di OJK.

"Pelaporan ke polisi adalah tindakan tepat yang dilakukan dengan aduan pencemaran nama baik," ujar Anto kepada Kontan.co.id, Rabu (24/7/2019).

Viral di Grup WA Wanita Rela Digilir demi Bayar Utang Pinjaman Online Rp1 Juta, Ini Fakta Sebenarnya

Pembuatan iklan penjajaan diri sebagai cara penagihan yang diduga dilakukan oleh debt collector adalah pelanggaran kode etik yang menjadi tanggung jawab fintech.

Lantaran Incash tak masuk radar pengawasan OJK, fintech harus mematuhi keputusan Kapolri tentang tatacara penagihan yg bisa disamakan debt collector penagihan berdasarkan fidusia.

Anto menyebut, seiring mulai maraknya kebiasaan masyarakat pada pinjaman fintech, OJK akan terus melakukan edukasi.

"Bahwa yang mudah itu belum tentu aman. Pola berpikir untuk tidak tergiur kecepatan meminjam jika tidak dibarengi dengan kalkulasi risiko bahkan termasuk mengakses pinjaman di perusahaan peer to peer lending ilegal pastinya akan berujung sengsara," ujar Anto.

Kronologi Kasus Viral Yuliana, Terjerat Utang Pinjaman Online Rp 1 Juta dan Diiklankan untuk Digilir

Kata Anto, OJK dan polisi serta pihak lainnya tergabung Satgas Waspada Investasi akan memonitor dan melakukan tindakan preventif atas korban investasi/fintech ilegal ini.

Sebelumnya, korban peminjam dari fintech lending ilegal bertambah.

Terbaru beredar sebuah iklan yang menyatakan seorang perempuan rela digilir seharga Rp 1,054 juta demi melunasi utang di aplikasi financial technologly Incash.

Kendati sudah viral dan diberitakan di beberapa media, korban yang bernama Yuliana Indriati mengaku belum ada yang membantu dia.

Namun Yuliana sudah meminta bantuan hukum dari ke Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Solo Raya dan Polretabes setempat.

Pengakuan Yuliana, Wanita yang Viral karena Iklan Rela Digilir demi Lunasi Utang Fintech

Kisah ini berasal beberapa waktu lalu, Yuliana meminjam uang sebesar Rp 1 juta kepada sebuah perusahaan fintech pinjaman online, Incash.

Kala itu, Ia meminjam dana tersebut untuk kebutuhan sehari-hari.

Halaman
12
Tags:
Financial Technology (Fintech)pinjaman onlineOtoritas Jasa Keuangan (OJK)Viral
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved