Breaking News:

Kasus Yuliana Vs Incash

Kata OJK soal Viral Iklan Wanita yang Rela Digilir demi Bayar Utang Pinjaman Online Rp 1 Juta

Deputi Komisioner Humas dan Manajemen Strategis Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Anto Prabowo, menegaskan, Incash adalah fintech yang tak terdaftar di OJK

Kontan/Baihaki
ILUSTRASI. Financial Technology (Fintech) 

“Pinjamnya belum ada dua minggu ini. Saya meminjam Rp 1 juta, tapi terima hanya Rp 680.000. Saya pinjam untuk kebutuhan sehari-hari,” ujar Yuliana kepada Kontan.co.id pada Rabu (24/7/2019).

Lanjut Ia ia meminjam dengan jangka waktu pinjaman atau tenor selama tujuh hari.

Ia mengaku baru telat membayar satu hari, ia mendapatkan teror.

“Baru telat sehari sudah diteror. Mereka bikin group whats app yang ada gambar saya dengan tulisan pelecehan,” jelas Yuliana.

Hingga berita ini diturunkan belum ada tanggapan dari pihak Incash.

Artikel ini telah tayang di Kontan dengan judul Viral perempuan rela digilir demi lunasi utang fintech, ini kata OJK

WOW TODAY

Tags:
Financial Technology (Fintech)pinjaman onlineOtoritas Jasa Keuangan (OJK)Viral
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved