Breaking News:

Nunung Ditangkap Polisi

Terancam Penjara 15 Tahun karena Narkoba, Ketua GPAN Sebut Harusnya Komedian Nunung Direhabilitasi

Ketua Gerakan Peduli Anti Narkoba (GPAN) menyebutkan bahwa komedian Nunung sebaiknya direhabilitasi setelah kasus narkoba yang menjeratnya.

Penulis: Nila Irdayatun Naziha
Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
Kolase Instagram/@62.news/@triretnoprayudati_nunung
Nunung dan Suaminya, July ditangkap karena narkoba. 

 TRIBUNWOW.COM - Ketua Gerakan Peduli Anti Narkoba (GPAN), Brigjen Pol Purn Siswandi membeberkan langkah hukum yang harus diambil oleh komedian Nunung, setelah terjerat kasus narkoba.

Nunung diketahui ditangkap bersama sang suami, July Jan Sambiran, di kediamannya di Jalan Tebet Timur III, Jakarta Selatan, atas kepemilikan sabu, Jumat (19/7/2019).

Dikutip dari channel YouTube Trans TV Official Senin (22/7/2019), Siswandi menyoroti hasil pemeriksaan Nunung yang ternyata sudah mengonsumsi narkoba sejak 20 tahun lalu.

"Oke jadi pemeriksaan awal itu lima bulan, kemudian berkembang jadi 20 tahun, jadi jangan diperiksa hari itu juga dia bisa memberikan keterangan yang konsisten, soalnya dia tertekan psikis," jelas Siswandi.

"Kalau benar dia 20 tahun ya kesalahannya kesalahan kita semua tidak mengawasi," tambahnya.

Nunung Terjerat Narkoba, Tarzan Srimulat sampai Ingin Kibarkan Bendera Setengah Tiang, Ini Alasannya

Suwandi juga menuturkan bahwa Nunung sudah menjadi pecandu narkoba, jika dirinya sampai 20 tahun mengonsumsi narkoba.

"Yang jelas kalau sudah 20 tahun itu dia tercemplung narkoba ya pencandu, ya itu pecandu," ungkap Siswandi.

"Undang-undangnya mengatakan, UU nomor 35 tahun 2019, bagi penyalahguna narkoba maupun pecandu narkoba, itu awajib direhabilitasi," katanya.

"Apalagi barang buktinya di bawah surat edarannya mahkamah agung, ini kan 0,36 surat edaran mahkamah agung sudah mengatakan, di bawah barang bukti itu direhabilitasi."

Meski begitu, Siswandi menjelaskan bahwa semua keputusan tentang langkah hukum yang akan didapatkan Nunung, berdasarkan hasil penyelidikan kepolisian nantinya.

"Nanti tinggal pembuktian, ini hasilnya keluar, kemudian barang bukti, kemudian dia sudah terserang kok, saya sudah menggunakan berapa tahun, berarti dia kan korban yang lama-lama menjadi pecandu," tegasnya.

Positif Pakai Sabu, Ini Awal Mula Komedian Nunung Kenal Narkoba hingga Berani Mengonsumsinya

Diketahui, komedian Nunung didakwa tiga pasal setelah terbukti menggunakan narkoba jenis sabu.

Dikutip dari tayangan live Kompas TV , Senin (22/7/2019), Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono menjelaskan bahwa Nunung dan suaminya terancam pidana penjara di atas lima tahun.

"Untuk ketiga tersangka, ini kita kenakan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 jucto pasal 132 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika," jelas Argo.

"Ini dipidana ancaman di atas 5 tahun penjara," ungkap Argo menambahkan.

Halaman
123
Tags:
Sungai BenanainNusa Tenggara Timur (NTT)buaya
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved