Breaking News:

Nunung Ditangkap Polisi

Terancam Penjara 15 Tahun karena Narkoba, Ketua GPAN Sebut Harusnya Komedian Nunung Direhabilitasi

Ketua Gerakan Peduli Anti Narkoba (GPAN) menyebutkan bahwa komedian Nunung sebaiknya direhabilitasi setelah kasus narkoba yang menjeratnya.

Penulis: Nila Irdayatun Naziha
Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
Kolase Instagram/@62.news/@triretnoprayudati_nunung
Nunung dan Suaminya, July ditangkap karena narkoba. 

Diketahui, dalam pasal 112 ayat 2 UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, hukuman pidana paling lama untuk kasus Nunung adalah 15 tahun penjara.

Komedian Nunung Terjerat Narkoba, Anak Bungsunya yang Masih SD Diboyong ke Solo dan Tak Mau Sekolah

Tak hanya itu, dalam pasal tersebut juga dijelaskan bahwa pelaku terancam pidana denda maksimal 8 Miliar rupiah.

"Barang siapa memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman lebih dari 5 gram pelaku dipidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta pidana denda maksimal Rp 8 miliar,"

Sementara itu, dalam pasal 114 ayat 2 tertulis bahwa:

"Dalam hal perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram, pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 (enam )tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimanadimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga),"

Terbukti Positif Pakai Narkoba, Komedian Nunung Srimulat dan sang Suami Terancam 15 Tahun Penjara

Nunung saat berikan keterangan soal kasusnya, Senin (22/7/2019)
Nunung saat berikan keterangan soal kasusnya, Senin (22/7/2019) (Tribunnews)

Nunung Akui Pakai Narkoba Sejak 20 Tahun Lalu

Dikutip dari tayangan live Kompas TV, Senin (22/7/2019), Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono mengungkapkan bahwa Nunung terpengaruh menggunakan narkoba dari rekan lawaknya.

Nunung mulai menggunbakan narkoba sekitar 20 tahun yang lalu dan berjenis ekstasi.

"Tersangka NN memang sudah pernah menggunakan narkotika, pada zaman itu ekstasi ya, itu sekitar 20 tahun lalu," ungkap Argo Yuwono, Senin (22/7/2019).

Saat itu, Nunung diketahui terpengaruh rekan lawaknya saat masih berada di Solo, Jawa Tengah.

"Karena dia ada di Solo kemudian ada main suatu kegiatan lawak ya. Dan dia terpengaruh dengan lingkungan menggunakan ekstasi dan akhirnya ikut mulai mencoba," ungkap Argo.

Setelah menggunakan narkotika sekitar 20 tahun lalu, Nunung diketahui sempat berhenti menggunakan narkoba.

BREAKING NEWS - Nunung Ceritakan Kado Permintaan sang Suami sebelum Ditangkap Polisi

Namun, akhirnya Nunung menggunakan narkoba lagi jenis sabu, sekitar Maret 2019 lalu.

"Kemudian dia off, tidak menggunakan lagi dan akhir-akhir ini mulai Maret ini mulai lagi menghubungi H (kurir sabu) untuk mencarikan barang untuk digunakan itu," jelas Argo.

Berdasarkan pengakuan Nunung, ia menggunakan narkoba lagi, lantaran tuntutan pekerjaan yang setiap hari dilakoninya.

"Kenapa dia mencari barang untuk digunakan, karena menurut keterangan NN adalah tuntutan pekerjaan, artinya dengan kondisi dengan umur dia menggunakan narkotika jenis sabu untuk daya tahan tubuh," ungkap Argo.

Halaman
123
Tags:
Sungai BenanainNusa Tenggara Timur (NTT)buaya
Rekomendasi untuk Anda
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved