Breaking News:

Nunung Ditangkap Polisi

Terbukti Positif Pakai Narkoba, Komedian Nunung Srimulat dan sang Suami Terancam 15 Tahun Penjara

Terjerat narkoba, komedian Nunung dan sang suami July Jan Sambiran terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak 8 miliar.

Penulis: Nila Irdayatun Naziha
Editor: Lailatun Niqmah
Tribunnews
Nunung saat berikan keterangan soal kasusnya, Senin (22/7/2019) 

TRIBUNWOW.COM - Komedian Nunung Srimulat ditangkap polisi atas kepemilikan narkoba jenis sabu.

Nunung ditangkap bersama sang suami July Jan Sambiran di kediamannya di Tebet, Jakarta Selatan, Jumat (19/7/2019).

Dari penangkapan tersebut, Nunung dan sang suami dinyatakan positif narkoba.

Dikutip dari tayangan live Kompas TV , Senin (22/7/2019), Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono menjelaskan bahwa Nunung dan suaminya terancam pidana penjara di atas lima tahun.

Dalam konferensi pers hasil pemeriksaan kasus narkoba Nunung dan sang suami, Senin (22/7/2019), diketahui bahwa Nunung mulai aktif kembali menggunakan narkoba sejak bulan Maret 2019.

Nunung juga setiap hari menggunakan narkoba dengan alasan menambah stamina saat bekerja.

"Setiap hari dia menggunakan, aktif mulai Maret sampai sekarang, dan artinya setiap hari dia juga dapatnya dari tersangka H," jelas Argo Yuwono.

"Kemudian bersangka H ini mendapatkan narkotika jenis sabu ini dari tersangka E," tambahnya.

"(Tersangka E) yang masih DPO sedang kita cari insyallah, segera cepat dapat anggota sudah di lapangan sudah mengetahui kotanya dimana sudah dipersempit sedang bekerja ini penyidik untuk mencari daripada tersangka E ini."

BREAKING NEWS - Nunung Ceritakan sang Suami Minta Kado Ulang Tahun Dirinya Berhenti Konsumsi Narkoba

Dari penangkapan tersebut, Nunung didakwa tiga pasal pidana tentang narkotika.

"Untuk ketiga tersangka, ini kita kenakan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 jucto pasal 132 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika," jelas Argo.

"Ini dipidana ancaman di atas 5 tahun penjara," ungkap Argo menambahkan.

Diketahui, dalam pasal 112 ayat 2 UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, hukuman pidana paling lama untuk kasus Nunung adalah 15 tahun penjara.

Tak hanya itu, dalam pasal tersebut juga dijelaskan bahwa pelaku terancam pidana denda maksimal 8 Miliar rupiah.

"Barang siapa memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman lebih dari 5 gram pelaku dipidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta pidana denda maksimal Rp 8 miliar,"

Halaman
123
Tags:
Nunung Ditangkap PolisiKasus Penyalahgunaan NarkobaArtis terjerat kasus narkoba
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved