Terkini Daerah
Fakta-fakta Ayah Aniaya Anak Kandung di Lampung, Diseret & Diinjak-injak, Tetangga Tak Berani Tolong
Simak fakta SU, bocah 8 tahun menjadi korban penganiayaan yang dilakukan oleh ayah kandungnya, HE di Kecamatan Sukoharjo, Kabupaten Pringsewu, Lampung
Penulis: Atri Wahyu Mukti
Editor: Mohamad Yoenus
Atas perbuatannya itu lah, HE yang merupakan mantan sekuriti di sebuah perusahaan di Bandar Lampung, terancam Undang Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (PKDRT).
"Ancaman hukuman kurungan penjara maksimal 10 tahun," Kata Deddy, Rabu (17/7/2019).
Pihaknya berhasil menyita barang bukti berupa ikat pinggang dan gagang sapu yang dipakai untuk menganiaya SU.
(TribunWow.com)
WOW TODAY