Breaking News:

Terkini Daerah

Fakta-fakta Ayah Aniaya Anak Kandung di Lampung, Diseret & Diinjak-injak, Tetangga Tak Berani Tolong

Simak fakta SU, bocah 8 tahun menjadi korban penganiayaan yang dilakukan oleh ayah kandungnya, HE di Kecamatan Sukoharjo, Kabupaten Pringsewu, Lampung

Penulis: Atri Wahyu Mukti
Editor: Mohamad Yoenus
Hak atas fotoBBC/DAVIES SURYA
Ilustrasi ayah aniaya anak kandung. 

Atas perbuatannya itu lah, HE yang merupakan mantan sekuriti di sebuah perusahaan di Bandar Lampung, terancam Undang Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (PKDRT).

"Ancaman hukuman kurungan penjara maksimal 10 tahun," Kata Deddy, Rabu (17/7/2019).

Pihaknya berhasil menyita barang bukti berupa ikat pinggang dan gagang sapu yang dipakai untuk menganiaya SU.

(TribunWow.com)

WOW TODAY

Sumber: Tribun Lampung
Tags:
LampungAyah Aniaya AnakPolsek Sukoharjo
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved