Kabar Tokoh
MA Buka Suara setelah Dianggap Tak Adil dalam Kasus Baiq Nuril, Akui Putusannya Sudah Paling Tepat
Mahkamah Agung buka suara setelah dianggap tidak adil atas putusannya yang dibuat pada Baiq Nuril. Minta masyarakat percaya MA dan akui sudah benar
Penulis: Nila Irdayatun Naziha
Editor: Astini Mega Sari
Melalui Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna Laoly, amnesti pada Baiq Nuril akan segera dikeluarkan oleh Jokowi.
Dikutip dari Kompas.com, kasus Bai Nuril sudah sejak lama mendapat perhatian dari Jokowi.
"Segera mungkin. Prosesnya nanti kami berikan pertimbangan hukum segera malam ini. Mensesneg (Menteri Sekretaris Negara Pratikno) dan Pak Presiden (Joko Widodo) sudah memberikan perhatian yang serius," kata Yasonna Senin (8/7/2019).
Saat ini, pihaknya telah menyusun pendapat dari beberapa pakar hukum, pejabat Kemenkumham sampai ahli teknologi untuk menyelesaikan kasus Baiq Nuril.
"Nanti Pak Presiden meminta melalui Mensesneg meminta pertimbangan hukum ke DPR Komisi III. Saya mendapat informasi juga teman-teman DPR mendukung hal ini," ujar Yasonna.
• Kebakaran di Kawasan Taman Nasional Gunung Rinjani, 115 Hektare Hutan Savana Dilalap Si Jago Merah

Sekilas soal Kasus Baiq Nuril
Dikutip dari Kompas.com, kasus Baiq Nuril bermula saat 2012 lalu ia mendapatkan telepon dari kepala sekolahnya yakni Muslim.
Dalam perbincangan tersebut, Muslim bercerita tentang hubungan badannya bersama seorang wanita.
Lantaran merasa dilecehkan, ia kemudian merekam pembicaraan tersebut.
Tiga tahun berjalan, pada 2015, rekaman percapakan tersebut beredar di masyarakat.
Hal itu membuat Muslim tidak terima dan akhirnya memenjarakan Baiq Nuril.
Ia didakwa pasal penyebaran konten asusila dengan ancaman UU ITE.
• Amnesti Jadi Upaya Terakhir Baiq Nuril, Jokowi Diminta Tetap Komitmen atas Pemberdayaan Perempuan
Baiq Nuril kemudian menjalani proses hukum dan Hakim pengadilan Mataran Nusa Tenggara Barat, memvonis Baiq Nuril bebas.
Tidak puas dengan keputusan hakim, jaksa mengajukan banding ke kasasi.
MA kemudian memvonis Baiq Nuril dengan hukuman 6 bulan penjara dan denda Rp 500 juta karena dianggap melanggar pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 1 UU Nomor 11/2008 tentang ITE.
Ia kemudian mengajukan PK, namun MA menolak peninjauan kembali yang diajukan oleh Baiq Nuril.
(TribunWow.com)
WOW TODAY: