Terkini Nasional
Amnesti Jadi Upaya Terakhir Baiq Nuril, Jokowi Diminta Tetap Komitmen atas Pemberdayaan Perempuan
Organisasi Perempuan Mahardhika menyampaikan pernyataan sikap, meminta Presiden Jokowi memberikan amnesti untuk Baiq Nuril.
Penulis: Ananda Putri Octaviani
Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
TRIBUNWOW.COM - Organisasi Perempuan Mahardhika menyampaikan pernyataan sikapnya, meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan amnesti untuk Baiq Nuril, korban pelecehan seksual yang justru mendapat vonis 6 bulan penjara karena kasus perekaman ilegal.
Diberitakan TribunWow.com dari Kompas.com, pernyataan sikap tersebut disampaikan Koordinator Perempuan Mahardhika Mutiara Ika Pratiwi dalam jumpa pers di Kantor YLBHI, Jakarta, Sabtu, (6/7/2019).
Dalam pernyataan sikap organisasinya itu, Mutiara meminta agar pemerintah tetap berkomitmen menampilkan diri sebagai negara yang melihat pemberdayaan perempuan sebagai elemen penting dalam pencapaian target pembangunan nasional.
• Peninjauan Kembali Ditolak Mahkamah Agung, Baiq Nuril Kirim Surat ke Jokowi, Ini Isinya
Menurut Mutiara, pesan tersebut sudah pernah disampaikan Presiden Jokowi saat hadir di Sesi II KTT G20 beberapa waktu lalu.
Bahkan, pesan semacam itu tak disampaikan hanya satu kali oleh sang pemimpin negara.

Mutiara memaparkan, Jokowi juga pernah menyampaikan pesan serupa melalui Kementerian Ketenagakerjaan pada Konvensi ILO untuk Mengakhiri Kekerasa dan Pelecehan di Dunia Kerja.
"Peningkatan partisipasi perempuan dalam bisnis, ekonomi dan politik seperti yang dipesankan oleh Presiden Jokowi dalam KTT G20 di Osaka, tentu saja tidak akan terwujud ketika upaya perempuan untuk bebas dari belenggu kekerasan seksual tidak mendapat dukungan," kata Mutiara.
Mutiara menegaskan, sampai saat ini Baiq Nuril terus berjuang membela dirinya dari situasi kerja yang rentan pelecehan seksual.
Dan seandainya Baiq Nuril akan tetap ditahan, maka pelecehan seksual yang dialaminya akan selamanya diingkari.
• Baiq Nuril akan Ajukan Amnesti secara Resmi ke Presiden Jokowi
"Dan tempat kerja akan terus menjadi tempat yang rentan pelecehan seksual," ujarnya.
Mutiara menegaskan, amnesti presiden adalah hal yang sangat dibutukan Baiq Nuril saat ini.
Pasalnya, pemberian amnesti oleh Presiden merupakan jalan terakhir dan satu-satunya setelah Mahkamah Agung (MA) menyatakan penolakan untuk Peninjauan Kembali (PK) pada Baiq Nuril.
"Amnesti Presiden Jokowi merupakan langkah terakhir dan satu-satunya pilihan yang bisa menyelamatkan Baiq Nuril dari hukuman penjara," ungkapnya.
Diberitakan Kompas.com sebelumnya, Jokowi berjanji menggunakan kewenangannya apabila Baiq Nuril mengajukan grasi atau amnesti yang merupakan kewenangan Kepala Negara.
Hal itu disampaikan Jokowi yang ditemui di Bandara Sam Ratulangi, Manado, Sulawesi Utara, Jumat (5/7/2019).