Breaking News:

Terkini Nasional

Amnesti Jadi Upaya Terakhir Baiq Nuril, Jokowi Diminta Tetap Komitmen atas Pemberdayaan Perempuan

Organisasi Perempuan Mahardhika menyampaikan pernyataan sikap, meminta Presiden Jokowi memberikan amnesti untuk Baiq Nuril.

Penulis: Ananda Putri Octaviani
Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
kompas.com/Fitri
Baiq Nuril, korban pelecehan seksual yang justru mendapat vonis 6 bulan penjara karena kasus perekaman ilegal. 

"Nanti kalau sudah masuk ke saya, di wilayah saya, akan saya gunakan kewenangan yang saya miliki. Saya akan bicarakan dulu dengan Menkumham, Jaksa Agung, Menko Polhukam, apakah amnesti atau yang lainnya," kata dia.

Mahkamah Agung Tolak PK Kasus Baiq Nuril, Desakan kepada Jokowi Dilayangkan Kembali

Jokowi menjelaskan, dirinya terus memberikan perhatiannya pada kasus Baiq Nuril, sejak awal mencuat.

Kendati demikian, Jokowi menegaskan, dirinya tetap harus menghormati putusan MA yang menolak PK Baiq Nuril sehingga tetap dihukum 6 bulan penjara dan denda Rp 500 juta.

Sementara itu, di media sosial, surat dari Baiq Nuril beredar luas setelah Mahkamah Agung (MA) menolak PK kasusnya.

Tulisan tangan Nuril dalam secarik kertas itu berisi permohonannya sekaligus upayanya menagih janji Jokowi agar amnesti segera diberikan kepada dirinya.

Menurut Nuril, hal ini merupakan jalan satu-satunya yang ia bisa lakukan.

Salam hormat untuk bapak Presiden, Bapak Presiden PK saya ditolak, saya memohon dan menagih janji bapak untuk memberikan amnesty karena hanya jalan ini satu-satunya harapan terakhir saya. Hormat Saya Baiq Nuril Maknun,” demikian isi tulisan dalam kertas tersebut.

Janji Gunakan Kewenangannya, Jokowi Bakal Pertimbangkan Amnesti untuk Baiq Nuril

Surat dari Baiq Nuril beredar luas setelah Mahkamah Agung (MA) yang menolak peninjauan kembali (PK) kasus penyebaran konten bermuatan asusila yang diajukan oleh Baiq Nuril sehingga dia mesti menjalani hukuman 6 bulan penjara dan denda Rp 500 juta.
Surat dari Baiq Nuril beredar luas setelah Mahkamah Agung (MA) yang menolak peninjauan kembali (PK) kasus penyebaran konten bermuatan asusila yang diajukan oleh Baiq Nuril sehingga dia mesti menjalani hukuman 6 bulan penjara dan denda Rp 500 juta. (Twitter via Kompas.com)

 

Kuasa hukum Baiq Nuril, Joko Jumadi, membenarkan bahwa kliennya telah menilis surat tersebut.

“Ya kami dapat informasi Nuril menuliskan surat kepada Jokowi. Itu atas inisiatif sendiri, bukan dari kuasa hukum. Saya kira sah-sah saja, itu tentang perasaan prbibadinya yang dialaminya saat ini, namun dari kuasa hukum secara resminya belum membuat model surat apa pun,” ungkap Joko saat dikonfirmasi, Jumat (5/7/2019), seperti mengutip Kompas.com.

Menurut Joko, dia mendukung apa pun langkah yang akan dilakukan Nuril agar dirinya bisa bebas dari tuntutan, termasuk membuat surat agar presiden Jokowi bisa membantu dirinya untuk diberikan amnesti.

(TribunWow.com)

WOW TODAY

Tags:
AmnestiKasus Baiq NurilBaiq NurilPresiden Joko Widodo (Jokowi)
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved