Terkini Nasional
Mahkamah Agung Tolak PK Kasus Baiq Nuril, Desakan kepada Jokowi Dilayangkan Kembali
Mahkamah Agung (MA) menolak peninjauan kembali (PK) Baiq Nuril yang terjerat perekaman ilegal dengan dakwaan hukuman 6 bulan dan denda 500 juta.
Penulis: Roifah Dzatu Azma
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNWOW.COM - Mahkamah Agung (MA) menolak peninjauan kembali ( PK) Baiq Nuril yang terjerat perekaman ilegal dengan dakwaan hukuman 6 bulan penjara dan denda Rp 500 juta.
DikutipTribunWow.com dari Kompas.com, Penggagas petisi #SaveIbuNuril dari Institut for Criminal Justice Forum (ICJR) Erasmus Napitupulu menuturkan kekecewaannya.
"Posisi kita kecewa dan berharap putusan hakim, khususnya kasasi dan PK (Peninjauan Kembali) ini tidak jadi preseden yang membuat korban takut bersuara," ujar Eramus, Jumat (5/7/2019).
Ia juga mengatakan akan mendesak Presiden Joko Widodo(Jokowi) untuk memberikan amnesti.
"Lalu kami desak Presiden Jokowi untuk berikan amnesti," ujarnya.
• Viral di Twitter Video Wanita Jilat Es Krim kemudian Taruh Kembali ke Rak Pendingin di Supermarket
Sebelumnya pihak Baiq Nuril telah memberikan surat ke Presiden Jokowi pada 19 November 2018.
"Surat tersebut berisi permintaan pemberian amnesti oleh Presiden kepada Nuril," ungkapnya kemudian.
Lalu Jokowi merespons permintaan ini dengan meminta Nuril untuk mengajukan grasi jika PK ditolak MA.
Sehingga mekanisme teknis membatalkan eksekusi atau menghapus hukuman diserahkan kepada Presiden.
Kasus Baiq Nuril
Kasus Baiq Nuril yang merupakan mantan pegawai honorer SMA, bermula saat dirinya sering mengalami pelecehan seksual yang dilakukan oleh kepala sekolah tempatnya dulu bekerja.
Pelecehan tersebut dilakukan via telepon.
Baiq Nuril akhirnya memberanikan diri untuk merekam percakapan yang dilakukan oleh Kepala Sekolah SMA tempatnya dulu bekerja, Muslim.
Namun, hal tersebut berbuntut pada kasus dugaan pelanggaran UU ITE.
SAFENet, lembaga yang mendampingi Baiq Nuril menjelaskan kronologi hingga ia terjerat kasus.
• Cara Cek IMEI Resmi HP Berbagai Merek, Waspada Pemblokiran oleh Kemenperin, Cukup Tekan Kode Ini