Breaking News:

Terkini Nasional

Mahkamah Agung Tolak PK Kasus Baiq Nuril, Desakan kepada Jokowi Dilayangkan Kembali

Mahkamah Agung (MA) menolak peninjauan kembali (PK) Baiq Nuril yang terjerat perekaman ilegal dengan dakwaan hukuman 6 bulan dan denda 500 juta.

Penulis: Roifah Dzatu Azma
Editor: Lailatun Niqmah
Instagram @humasmahkamahagung
Mahkamah Agung (MA) menolak peninjauan kembali ( PK) Baiq Nuril yang terjerat perekaman ilegal dengan dakwaan hukuman 6 bulan penjara dan denda Rp 500 juta. 

Melalui Twitternya, SAFENet menjelaskan pelecehan seksual yang dialami Baiq Nuril bukan hanya sekali.

Baiq Nuril sering kali menerima telepon dari Muslim yang bernada melecehkan.

Bahkan Baiq Nuril beberapa kali diajak menginap di hotel.

Ia tak berani melaporkan tindakan tersebut karena takut dipecat dari pekerjaannya.

Namun, pada telepon yang kesekian kalinya, Baiq Nuril memberanikan diri untuk merekam percakapan Muslim.

Dalam percakapan tersebut Muslim bercerita mengenai perselingkuhannya dengan bendahara.

Baiq Nuril menyimpan rekaman tersebut dan tidak menyebarluaskan.

Baiq Nuril
Baiq Nuril (Kompas.com/Fitri)

Karena Berkokok, Seekor Ayam Jantan Dilaporkan ke Pengadilan hingga Dapat Dukungan dari Warga

Kemudian, rekan kerja Baiq Nuril, Imam Mudawin meminta rekaman tersebut dan menyebarkannya ke Dinas Pendidikan Kota Mataram dan lainnya.

Akhirnya, Muslim dimutasi dari jabatannya.

Namun, Muslim tersebut geram karena rekaman percakapannya tersebar.

Ia akhirnya melaporkan Baiq Nuril ke polisi.

Kasus tersebut akhirnya diproses di Pengadilan Negeri Mataram pada tahun 2017.

Baiq Nuril sempat ditahan pada akhir Maret 2017 sebelum akhirnya menjadi tahanan kota.

Viral Video Konglomerat Diguyur Air saat Berpidato, Justru Munculkan Desain Kaos Apa Masalahmu?

Dilansir dari Kompas.com, Pengadilan Negeri Mataram memutuskan Baiq Nuril tidak bersalah.

Ia tidak terbukti menyebarkan percakapan tersebut.

Halaman
123
Tags:
Kasus Baiq NurilBaiq NurilMahkamah Agung (MA)
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved