Terkini Nasional
Amnesti Jadi Upaya Terakhir Baiq Nuril, Jokowi Diminta Tetap Komitmen atas Pemberdayaan Perempuan
Organisasi Perempuan Mahardhika menyampaikan pernyataan sikap, meminta Presiden Jokowi memberikan amnesti untuk Baiq Nuril.
Penulis: Ananda Putri Octaviani
Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
TRIBUNWOW.COM - Organisasi Perempuan Mahardhika menyampaikan pernyataan sikapnya, meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan amnesti untuk Baiq Nuril, korban pelecehan seksual yang justru mendapat vonis 6 bulan penjara karena kasus perekaman ilegal.
Diberitakan TribunWow.com dari Kompas.com, pernyataan sikap tersebut disampaikan Koordinator Perempuan Mahardhika Mutiara Ika Pratiwi dalam jumpa pers di Kantor YLBHI, Jakarta, Sabtu, (6/7/2019).
Dalam pernyataan sikap organisasinya itu, Mutiara meminta agar pemerintah tetap berkomitmen menampilkan diri sebagai negara yang melihat pemberdayaan perempuan sebagai elemen penting dalam pencapaian target pembangunan nasional.
• Peninjauan Kembali Ditolak Mahkamah Agung, Baiq Nuril Kirim Surat ke Jokowi, Ini Isinya
Menurut Mutiara, pesan tersebut sudah pernah disampaikan Presiden Jokowi saat hadir di Sesi II KTT G20 beberapa waktu lalu.
Bahkan, pesan semacam itu tak disampaikan hanya satu kali oleh sang pemimpin negara.

Mutiara memaparkan, Jokowi juga pernah menyampaikan pesan serupa melalui Kementerian Ketenagakerjaan pada Konvensi ILO untuk Mengakhiri Kekerasa dan Pelecehan di Dunia Kerja.
"Peningkatan partisipasi perempuan dalam bisnis, ekonomi dan politik seperti yang dipesankan oleh Presiden Jokowi dalam KTT G20 di Osaka, tentu saja tidak akan terwujud ketika upaya perempuan untuk bebas dari belenggu kekerasan seksual tidak mendapat dukungan," kata Mutiara.
Mutiara menegaskan, sampai saat ini Baiq Nuril terus berjuang membela dirinya dari situasi kerja yang rentan pelecehan seksual.
Dan seandainya Baiq Nuril akan tetap ditahan, maka pelecehan seksual yang dialaminya akan selamanya diingkari.
• Baiq Nuril akan Ajukan Amnesti secara Resmi ke Presiden Jokowi
"Dan tempat kerja akan terus menjadi tempat yang rentan pelecehan seksual," ujarnya.
Mutiara menegaskan, amnesti presiden adalah hal yang sangat dibutukan Baiq Nuril saat ini.
Pasalnya, pemberian amnesti oleh Presiden merupakan jalan terakhir dan satu-satunya setelah Mahkamah Agung (MA) menyatakan penolakan untuk Peninjauan Kembali (PK) pada Baiq Nuril.
"Amnesti Presiden Jokowi merupakan langkah terakhir dan satu-satunya pilihan yang bisa menyelamatkan Baiq Nuril dari hukuman penjara," ungkapnya.
Diberitakan Kompas.com sebelumnya, Jokowi berjanji menggunakan kewenangannya apabila Baiq Nuril mengajukan grasi atau amnesti yang merupakan kewenangan Kepala Negara.
Hal itu disampaikan Jokowi yang ditemui di Bandara Sam Ratulangi, Manado, Sulawesi Utara, Jumat (5/7/2019).
"Nanti kalau sudah masuk ke saya, di wilayah saya, akan saya gunakan kewenangan yang saya miliki. Saya akan bicarakan dulu dengan Menkumham, Jaksa Agung, Menko Polhukam, apakah amnesti atau yang lainnya," kata dia.
• Mahkamah Agung Tolak PK Kasus Baiq Nuril, Desakan kepada Jokowi Dilayangkan Kembali
Jokowi menjelaskan, dirinya terus memberikan perhatiannya pada kasus Baiq Nuril, sejak awal mencuat.
Kendati demikian, Jokowi menegaskan, dirinya tetap harus menghormati putusan MA yang menolak PK Baiq Nuril sehingga tetap dihukum 6 bulan penjara dan denda Rp 500 juta.
Sementara itu, di media sosial, surat dari Baiq Nuril beredar luas setelah Mahkamah Agung (MA) menolak PK kasusnya.
Tulisan tangan Nuril dalam secarik kertas itu berisi permohonannya sekaligus upayanya menagih janji Jokowi agar amnesti segera diberikan kepada dirinya.
Menurut Nuril, hal ini merupakan jalan satu-satunya yang ia bisa lakukan.
“Salam hormat untuk bapak Presiden, Bapak Presiden PK saya ditolak, saya memohon dan menagih janji bapak untuk memberikan amnesty karena hanya jalan ini satu-satunya harapan terakhir saya. Hormat Saya Baiq Nuril Maknun,” demikian isi tulisan dalam kertas tersebut.
• Janji Gunakan Kewenangannya, Jokowi Bakal Pertimbangkan Amnesti untuk Baiq Nuril

Kuasa hukum Baiq Nuril, Joko Jumadi, membenarkan bahwa kliennya telah menilis surat tersebut.
“Ya kami dapat informasi Nuril menuliskan surat kepada Jokowi. Itu atas inisiatif sendiri, bukan dari kuasa hukum. Saya kira sah-sah saja, itu tentang perasaan prbibadinya yang dialaminya saat ini, namun dari kuasa hukum secara resminya belum membuat model surat apa pun,” ungkap Joko saat dikonfirmasi, Jumat (5/7/2019), seperti mengutip Kompas.com.
Menurut Joko, dia mendukung apa pun langkah yang akan dilakukan Nuril agar dirinya bisa bebas dari tuntutan, termasuk membuat surat agar presiden Jokowi bisa membantu dirinya untuk diberikan amnesti.
(TribunWow.com)
WOW TODAY