Breaking News:

Kabar Tokoh

MA Buka Suara setelah Dianggap Tak Adil dalam Kasus Baiq Nuril, Akui Putusannya Sudah Paling Tepat

Mahkamah Agung buka suara setelah dianggap tidak adil atas putusannya yang dibuat pada Baiq Nuril. Minta masyarakat percaya MA dan akui sudah benar

Penulis: Nila Irdayatun Naziha
Editor: Astini Mega Sari
kompas.com/Fitri
Baiq Nuril menangis dan kecewa dengan keputusan MA 

TRIBUNWOW.COM - Mahkamah Agung (MA) buka suara setelah menuai pro kontra atas putusan yang dibuatnya pada Baiq Nuril.

Diketahui, MA menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) Baiq Nuril atas kasus perekaman ilegal dengan dakwaan 6 bulan penjara dan denda Rp 500 juta.

Dikutip dari channel YouTube Official Inews, Senin (8/7/2019), Juru Bicara Mahkamah Agung, Andi Samsan Nganro menegaskan bahwa penolakan PK adalah langkah yang sudah diambil seadil-adilnya.

Andi Samsan juga juga meminta agar masyarakat memahami kedudukan MA dalam memutus suatu perkara kasasi dan PK.

"Oleh majelis hakim, peninjauan kembali sudah dipelajari dengan seksama putusan kasasi yang menghukum terdakwa Baiq Nuril, yang berpendapat bahwa alasan ada kekhilafan hakim itu tidak terbukti," tegas Andi Samsan.

"Putusan kasasi itu sudah tepat, sudah benar," tambahnya.

Menkumham Sebut Amnesti untuk Baiq Nuril akan Dikeluarkan Presiden Jokowi Sesegera Mungkin

Andi Samsan juga menegaskan bahwa pihaknya mempunyai kewenangan penuh untuk menilai masalah penerapan hukum apakah sudah tepat atau belum.

"Karena yang diadili adalah terdakwa Baiq karena dinyatakan bersalah perbuatannya memenuhi tidak pidana pada pasal 37 tadi," ungkap Andi.

Lihat videonya di sini:

Ini yang akan Dibicarakan Baiq Nuril dengan Menkumham saat Bertemu Sore Nanti

Baiq Nuril Minta Amnesti Jokowi

Menangapi putusan yang dibuat oleh MA, Baiq Nuril mengambil langkah hukum terakhir.

Dikutip dari Kompas.com, ia memberikan surat pada Presiden Joko Widodo yang isinya adalah permintaan untuk diberikan amnesti.

Dalam tulisan tangan, ia memohon sekaligus menagih janji Jokowi yang pernah mengatakan akan memberikan amnesti kepadanya.

“Salam hormat untuk bapak Presiden, Bapak Presiden PK saya ditolak, saya memohon dan menagih janji bapak untuk memberikan amnesty karena hanya jalan ini satu-satunya harapan terakhir saya. Hormat Saya Baiq Nuril Maknun,” demikian isi tulisan dalam kertas tersebut.

Surat dari Baiq Nuril beredar luas setelah Mahkamah Agung (MA) yang menolak peninjauan kembali (PK) kasus penyebaran konten bermuatan asusila yang diajukan oleh Baiq Nuril sehingga dia mesti menjalani hukuman 6 bulan penjara dan denda Rp 500 juta.
Surat dari Baiq Nuril beredar luas setelah Mahkamah Agung (MA) yang menolak peninjauan kembali (PK) kasus penyebaran konten bermuatan asusila yang diajukan oleh Baiq Nuril sehingga dia mesti menjalani hukuman 6 bulan penjara dan denda Rp 500 juta. (Kompas.com/(dok Twitter))

Video Viral Instagram, Pengemudi Bentor Hindari Motor dan Lakukan Atraksi, Perekam Histeris

Jokowi akan Beri Amnesti

Melalui Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna Laoly, amnesti pada Baiq Nuril akan segera dikeluarkan oleh Jokowi.

Dikutip dari Kompas.com, kasus Bai Nuril sudah sejak lama mendapat perhatian dari Jokowi.

"Segera mungkin. Prosesnya nanti kami berikan pertimbangan hukum segera malam ini. Mensesneg (Menteri Sekretaris Negara Pratikno) dan Pak Presiden (Joko Widodo) sudah memberikan perhatian yang serius," kata Yasonna Senin (8/7/2019).

Saat ini, pihaknya telah menyusun pendapat dari beberapa pakar hukum, pejabat Kemenkumham sampai ahli teknologi untuk menyelesaikan kasus Baiq Nuril.

"Nanti Pak Presiden meminta melalui Mensesneg meminta pertimbangan hukum ke DPR Komisi III. Saya mendapat informasi juga teman-teman DPR mendukung hal ini," ujar Yasonna.

Kebakaran di Kawasan Taman Nasional Gunung Rinjani, 115 Hektare Hutan Savana Dilalap Si Jago Merah

Baiq Nuril datang ke Polda NTB untuk menjalani pemeriksaan sebagai pelapor, Jumat (23/11/2018).
Baiq Nuril datang ke Polda NTB untuk menjalani pemeriksaan sebagai pelapor, Jumat (23/11/2018). (KOMPAS.com/ Karnia Septia)

Sekilas soal Kasus Baiq Nuril

Dikutip dari Kompas.com, kasus Baiq Nuril bermula saat 2012 lalu ia mendapatkan telepon dari kepala sekolahnya yakni Muslim.

Dalam perbincangan tersebut, Muslim bercerita tentang hubungan badannya bersama seorang wanita.

Lantaran merasa dilecehkan, ia kemudian merekam pembicaraan tersebut.

Tiga tahun berjalan, pada 2015, rekaman percapakan tersebut beredar di masyarakat.

Hal itu membuat Muslim tidak terima dan akhirnya memenjarakan Baiq Nuril.

Ia didakwa pasal penyebaran konten asusila dengan ancaman UU ITE.

Amnesti Jadi Upaya Terakhir Baiq Nuril, Jokowi Diminta Tetap Komitmen atas Pemberdayaan Perempuan

Baiq Nuril kemudian menjalani proses hukum dan Hakim pengadilan Mataran Nusa Tenggara Barat, memvonis Baiq Nuril bebas.

Tidak puas dengan keputusan hakim, jaksa mengajukan banding ke kasasi.

MA kemudian memvonis Baiq Nuril dengan hukuman 6 bulan penjara dan denda Rp 500 juta karena dianggap melanggar pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 1 UU Nomor 11/2008 tentang ITE.

Ia kemudian mengajukan PK, namun MA menolak peninjauan kembali yang diajukan oleh Baiq Nuril.

(TribunWow.com)

WOW TODAY:

Tags:
Baiq NurilMahkamah Agung (MA)Presiden Joko Widodo (Jokowi)
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved