Breaking News:

Terkini Daerah

Viral Pernikahan Sedarah, Keluarga Tolak Pasangan Kakak Beradik Kembali ke Kampung Halaman

Telah terjadi pernikahan sedarah yang dilakukan pria berinisial AN (32) dengan adik kandungnya sendiri.

Penulis: AmirulNisa
Editor: Astini Mega Sari
Kolase Tribun Timur
Dua orang terduga pelaku pernikahan sedarah yang menikah di Kalimantan, istri pelaku melapor ke Polres Bulukumba. 

Perkawinan dilarang antara dua orang yang:

a. Berhubungan darah dalam garis keturunan lurus ke bawah ataupun ke atas;

b. Berhubungan darah dalam garis keturunan menyamping yaitu antara saudara, antara seorang dengan saudara orang tua dan antara seorang dengan saudara neneknya;

c. Berhubungan semenda (satu pertalian kekeluargaan karena perkawinan), yaitu mertua, anak tiri menantu dan ibu/bapak tiri;

d. Berhubungan susuan, yaitu orang tua susuan, anak susuan, saudara susuan dan bibi/paman susuan;

e. Berhubungan saudara dengan isteri atau sebagai bibi atau kemenakan dari isteri, dalam hal seorang suami beristeri lebih dari seorang;

f. Mempunyai hubungan yang oleh agamanya atau peraturan lain yang berlaku, dilarang kawin.

(TribunWow.com/Ami)

WOW TODAY:

Tags:
Pernikahan sedarahKabupaten BulukumbaSulawesi Selatan
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved