Terkini Daerah
Viral Pernikahan Sedarah, Keluarga Tolak Pasangan Kakak Beradik Kembali ke Kampung Halaman
Telah terjadi pernikahan sedarah yang dilakukan pria berinisial AN (32) dengan adik kandungnya sendiri.
Penulis: AmirulNisa
Editor: Astini Mega Sari
Perkawinan dilarang antara dua orang yang:
a. Berhubungan darah dalam garis keturunan lurus ke bawah ataupun ke atas;
b. Berhubungan darah dalam garis keturunan menyamping yaitu antara saudara, antara seorang dengan saudara orang tua dan antara seorang dengan saudara neneknya;
c. Berhubungan semenda (satu pertalian kekeluargaan karena perkawinan), yaitu mertua, anak tiri menantu dan ibu/bapak tiri;
d. Berhubungan susuan, yaitu orang tua susuan, anak susuan, saudara susuan dan bibi/paman susuan;
e. Berhubungan saudara dengan isteri atau sebagai bibi atau kemenakan dari isteri, dalam hal seorang suami beristeri lebih dari seorang;
f. Mempunyai hubungan yang oleh agamanya atau peraturan lain yang berlaku, dilarang kawin.
(TribunWow.com/Ami)
WOW TODAY: