Breaking News:

Terkini Daerah

Viral Pernikahan Sedarah, Keluarga Tolak Pasangan Kakak Beradik Kembali ke Kampung Halaman

Telah terjadi pernikahan sedarah yang dilakukan pria berinisial AN (32) dengan adik kandungnya sendiri.

Penulis: AmirulNisa
Editor: Astini Mega Sari
Kolase Tribun Timur
Dua orang terduga pelaku pernikahan sedarah yang menikah di Kalimantan, istri pelaku melapor ke Polres Bulukumba. 

"Saya harap keadilan dan kepastian hukum, serta meminta kepada aparat penegak hukum untuk menangkap AN," ucap HE.

Sedangkan, RS saudara tertua AN mengaku tidak ingin melihat kedua adiknya yang sudah melangsungkan pernikahan.

Bahkan ia mendukung HE dan meminta pihak kepolisian memproses kasus tersebut.

Selain itu RS juga ingin pernikahan kedua adiknya diproses secara hukum adat. 

"Kami keseluruhan tujuh orang bersaudara. Dia (AN) anak ketiga, menikah dengan adik yang bungsu. Kami berharap mereka diproses hukum, seandainya masih berlaku hukum adat maka saya juga meminta untuk itu," jelas RS.

Sempat akan Kabur, Pelaku Pencabulan Adik Kandung Berhasil Ditangkap, Akui Sering Setubuhi Korban

Keterangan Polisi

Laporan yang diajukan oleh HE dibenarkan oleh pihak kepolisian Bulukumba.

Kepala Sat Reskrim Polres Bulukumba, AKP Bery Juana Putra mengatakan bahwa pihaknya tengah mendalami kasus pernikahan sedarah tersebut.

Pihak kepolisian tengah memintai keterangan dari korban, keluarga korban, dan keluarga pelaku.

"Kita masih mengumpulkan keterangan untuk ditingkatkan. Berdasarkan informasi, pelaku saat ini berada di Kalimantan karena di sana mereka melakukan pernikahan," ucap AKP Bery.

Aturan Pernikahan Sedarah

Menurut peraturan yang berlaku di Indonesua pernikahan sedarah tidak diperbolehkan.

Dikutip TribunWow.com dari Surya.co.id, Selasa (2/7/2019), Indonesia memberlakukan hukum tegas melarang adanya pernikahan sedarah.

Pemerintah melarang adanya pernikahan antar saudara ataupun antar orangtua kandung dengan anaknya.

Hukum tersebut tercantum dalam UU Pekawinan pasal Nomor 1 Tahun 1974.

Pemuka Agama di Tangerang Tewas Dibunuh oleh Adik Iparnya, Pelaku Dikeroyok Warga saat Diamankan

Pasal 8 UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan berbunyi:

Halaman
123
Tags:
Pernikahan sedarahKabupaten BulukumbaSulawesi Selatan
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved