Breaking News:

Terkini Daerah

Viral Pernikahan Sedarah, Keluarga Tolak Pasangan Kakak Beradik Kembali ke Kampung Halaman

Telah terjadi pernikahan sedarah yang dilakukan pria berinisial AN (32) dengan adik kandungnya sendiri.

Penulis: AmirulNisa
Editor: Astini Mega Sari
Kolase Tribun Timur
Dua orang terduga pelaku pernikahan sedarah yang menikah di Kalimantan, istri pelaku melapor ke Polres Bulukumba. 

TRIBUNWOW.COM - Telah terjadi pernikahan sedarah yang dilakukan pria berinisial AN (32) dengan adik kandungnya sendiri.

Hal tersebut diketahui setelah istri sah AN, yaitu HE (28), warga Desa Salemba Kecamatan Ujung Loe, Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan melaporkan kejadian tersebut pada pihak berwajib.

Dikutip dari akun Instagram @yuni_rusmini, Sealasa (2/7/2019), beredarnya kabar tersebut membuat pihak keluarga AN dan istrinya menolak pasangan terlarang tersebut kembali ke kampung halamannya di Desa Salemba.

Viral Kisah Cinta Sedarah Kakak dan Adik Kandung, Terungkap Keduanya Telah Menikah di Kalimantan

Dalam postingan itu, disebutkan bahwa Kepala Desa Salemba Andi Agung turut melaporkan kejadian tersebut pada pihak berwajib.

Ia mengatakan bahwa pihak keluarga AN sudah tidak mengizinkan AN dan adiknya kembali berdomisili di kampung halamannya.

"Samua saudara dan istrinya tidak menerimanya lagi berdomisili di Desa Salemba. Harapannya kita melalui proses hukum walaupun keduanya bersaudara kandung," ucap Andi, Selasa (1/7/2019), seperti dilansir akun Instagram @yuni_rusmini.

Kecurigaan HE

Istri AN, HE, menduga hubungan terlarang suaminya tersebut sudah berjalan lama.

Dikutip TribunWow.com dari Tribun-Timur.com, Selasa (2/7/2019), HE juga mengaku tidak pernah curiga sama sekali dengan kelakuan sang suami dengan adik kandungnya tersebut.

Ia melakukan laporan ke pihak berwajib setelah mengetahui pernikahan keduanya yang dilakukan di Kalimantan.

HE mendapat informasi mengenai pernikahan tersebut dari video pernikahan keduanya yang tersebar.

Pernikahan Sedarah Kakak dan Adik Kandung di Bulukumba, Berikut Dampak Negatif Hubungan Inses

"Sekitar enam hari lalu mereka menikah. Tapi saya curiga, keduanya sudah berhubungan sejak lama," ucap HE.

Setelah mengetahui kabar tersebut HE memutuskan akan menceraikan suaminya.

"Setelah proses hukum, saya akan meminta cerai," ucap HE.

Namun ia juga minta agar proses hukum mengenai pernikahan sedarah yang dilakukan suaminya tetap berjalan.

"Saya harap keadilan dan kepastian hukum, serta meminta kepada aparat penegak hukum untuk menangkap AN," ucap HE.

Sedangkan, RS saudara tertua AN mengaku tidak ingin melihat kedua adiknya yang sudah melangsungkan pernikahan.

Bahkan ia mendukung HE dan meminta pihak kepolisian memproses kasus tersebut.

Selain itu RS juga ingin pernikahan kedua adiknya diproses secara hukum adat. 

"Kami keseluruhan tujuh orang bersaudara. Dia (AN) anak ketiga, menikah dengan adik yang bungsu. Kami berharap mereka diproses hukum, seandainya masih berlaku hukum adat maka saya juga meminta untuk itu," jelas RS.

Sempat akan Kabur, Pelaku Pencabulan Adik Kandung Berhasil Ditangkap, Akui Sering Setubuhi Korban

Keterangan Polisi

Laporan yang diajukan oleh HE dibenarkan oleh pihak kepolisian Bulukumba.

Kepala Sat Reskrim Polres Bulukumba, AKP Bery Juana Putra mengatakan bahwa pihaknya tengah mendalami kasus pernikahan sedarah tersebut.

Pihak kepolisian tengah memintai keterangan dari korban, keluarga korban, dan keluarga pelaku.

"Kita masih mengumpulkan keterangan untuk ditingkatkan. Berdasarkan informasi, pelaku saat ini berada di Kalimantan karena di sana mereka melakukan pernikahan," ucap AKP Bery.

Aturan Pernikahan Sedarah

Menurut peraturan yang berlaku di Indonesua pernikahan sedarah tidak diperbolehkan.

Dikutip TribunWow.com dari Surya.co.id, Selasa (2/7/2019), Indonesia memberlakukan hukum tegas melarang adanya pernikahan sedarah.

Pemerintah melarang adanya pernikahan antar saudara ataupun antar orangtua kandung dengan anaknya.

Hukum tersebut tercantum dalam UU Pekawinan pasal Nomor 1 Tahun 1974.

Pemuka Agama di Tangerang Tewas Dibunuh oleh Adik Iparnya, Pelaku Dikeroyok Warga saat Diamankan

Pasal 8 UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan berbunyi:

Perkawinan dilarang antara dua orang yang:

a. Berhubungan darah dalam garis keturunan lurus ke bawah ataupun ke atas;

b. Berhubungan darah dalam garis keturunan menyamping yaitu antara saudara, antara seorang dengan saudara orang tua dan antara seorang dengan saudara neneknya;

c. Berhubungan semenda (satu pertalian kekeluargaan karena perkawinan), yaitu mertua, anak tiri menantu dan ibu/bapak tiri;

d. Berhubungan susuan, yaitu orang tua susuan, anak susuan, saudara susuan dan bibi/paman susuan;

e. Berhubungan saudara dengan isteri atau sebagai bibi atau kemenakan dari isteri, dalam hal seorang suami beristeri lebih dari seorang;

f. Mempunyai hubungan yang oleh agamanya atau peraturan lain yang berlaku, dilarang kawin.

(TribunWow.com/Ami)

WOW TODAY:

Tags:
Pernikahan sedarahKabupaten BulukumbaSulawesi Selatan
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved