Breaking News:

Sidang Sengketa Pilpres 2019

Saksi 02 Cerita Kotak Suara Terbuka dan Surat Suara Tercoblos, Ini Kata Bawaslu Kubu Raya

Ketua Sekber Satgas Kalimantan Barat, Risda Mardarina, bersaksi soal dugaan kecurangan yang terjadi terkait Pilpres 2019.

Editor: Astini Mega Sari
Tribunnews/Jeprima
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman memimpin sidang perdana sengketa hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Jumat (14/6/2019). Sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum atau Sengketa Pilpres mengagendakan pemeriksaan pendahuluan kelengkapan dan kejelasan pemohon dari tim hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN). 

Padahal yang bersangkutan sempat ke Bawaslu dan melaporkan hal lainnya.

Sidang Sengketa Pilpres di MK, Tim Hukum 01 Hadirkan 2 Saksi dan 2 Ahli

"Yang katanya di Pondok Indah Lestari gak ada laporan yang masuk padahal Ibu Risda sempat datang ke Bawaslu Kubu Raya melaporkan soal kekurangan surat suara. Cuman memang di Pondok Indah Lestari ada gereja, ini saya sedang minta telusuri lagi sama Bawaslu Kubu Raya," terangnya.

Dihubungi terpisah Ketua Bawaslu Kubu Raya, U Juliansyah, mengungkapkan pihaknya menginvestigasi terkait hal yang disampaikan saksi kubu Prabowo di MK.

Namun ia mengungkapkan selama ini Ketua Sekber Satgas Kalimantan Barat, Risda Mardarina, tidak membuat laporan maupun temuan.

"Terkait yang di Pondok Indah Lestari atau PIL yang disampaikan saksi Risda kami belum menemukan temuan dan tidak ada laporan ke Bawaslu Kubu Raya. Kami baru mendapatkan informasi saat melihat sidang MK, maka kami segera melakukan investigasi dan penelusuran serta juga menanyakan ke KPU," katanya.

Dikatakannya, terkait sidang MK yang dimana Kubu Raya disengketakan dan disebut adalah terkait PSL.

Risda, kata dia, menyampaikan laporan ke Bawaslu, tetapi pihaknya sudah dulu melakukan penanganan dengan pengawasan dan menjadi temuan.

Ini Kesimpulan Pakar Hukum soal Saksi Kubu 02, Bedakan Tiga Kelompok: Ada yang Tidak Relevan

"Terkait laporan itu adalah untuk mendukung bukti-bukti pendukung dalam temuan kami dan kami sudah menanganinya dengan sidang administrasi cepat dan putusannya Pemungutan Suara Lanjutan (PSL) di beberapa TPS yaitu Sungai Ambawang TPS 9, Sungai Raya TPS di Pulau Jambu dan Kuala Dua," terangnya.

"Mengenai PSL yang kami putuskan dalam sidang administrasi cepat, bahwa berdasarkan hasil temuan dan kajian kami memang ada kekurangan surat suara pada Pilpres di TPS Sungai Ambawang sebanyak 42 orang berdasarkan data yang kami kumpulkan, yaitu pemilih masuk dalam DPTb," timpal Juliansyah.

Ia mengatakan, hal ini langsung ditindaklanjuti KPU, KPU mengajukan koreksi hasil putusan Bawalu Kubu Raya ke Bawaslu RI.

Namun, Bawaslu RI tidak dapat meregister karena berkas pengajuan koreksi mereka sudah kedaluwarsa atau melewati waktu yang ditentukan.

Artikel ini telah tayang di tribunpontianak.co.id dengan judul Saksi Kubu 02 Asal Kalbar Blak-blakan di Sidang Sengketa Pilpres, Sebut Kotak Suara Dibawa ke Gereja

WOW TODAY:

Tags:
Sidang Sengketa Pilpres 2019Mahkamah Konstitusi (MK)Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu)
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved