Sidang Sengketa Pilpres 2019
Saksi 02 Cerita Kotak Suara Terbuka dan Surat Suara Tercoblos, Ini Kata Bawaslu Kubu Raya
Ketua Sekber Satgas Kalimantan Barat, Risda Mardarina, bersaksi soal dugaan kecurangan yang terjadi terkait Pilpres 2019.
Editor: Astini Mega Sari
TRIBUNWOW.COM - Ketua Sekber Satgas Kalimantan Barat, Risda Mardarina, bersaksi soal dugaan kecurangan yang terjadi terkait Pilpres 2019.
Kepada hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Risda bercerita mengenai peristiwa kotak suara dari TPS yang dibawa ke gereja di sebuah kompleks perumahan.
"Pada malam itu (17 April), ditemukan di Pondok Indah Lestari, Desa Parit Baru, Kubu Raya. Jadi kotak suara dari TPS itu dibawa dulu ke gereja. Ada satu gereja, dibuka," kata Risda di ruang sidang MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Rabu (19/6/2019).
Saksi pasangan Nomor Urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno ini mengatakan sebelum kotak suara dibuka, anggotanya sempat datang.
Dia mengatakan semestinya kotak suara tersebut dibawa ke kecamatan.
Karena penasaran, anggotanya berupaya masuk ke dalam. Begitu masuk ke dalam, anggotanya mengaku melihat ada kotak suara yang sudah terbuka.
Namun Risda mengaku tidak tahu jumlah kotak suara yang terbuka.
"(Kotak suara sudah terbuka) banyak, sudah banyak itu. Saya tidak tahu persis (jumlahnya),” tuturnya.
• Alasan Tim Hukum 01 Hadirkan Ahli Pidana: MK Jadi Keranjang Masalah yang Bukan Menjadi Kewenangannya
Anggota Risda lalu membuat dokumentasi berupa video dan foto. Setelah itu, mereka melapor ke Direktorat Satgas Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga.
Saat ditanyai hakim MK I Dewa Gede Palguna, Risa mengaku tak melapor ke Bawaslu.
"Tidak karena sudah tengah malam, saya tunda dulu waktu itu. Karena tugas kami itu harus lapor ke atasan saya, Direktorat Satgas," tuturnya.
Selain itu, Risda cerita kepada hakim MK soal peristiwa penemuan surat suara yang tercoblos. Dia mengaku menemukan peristiwa tersebut terjadi di dua lokasi.
Di lokasi pertama, dia mengaku menemukan sekitar 80 surat suara yang sudah tercoblos untuk paslon Jokowi-Ma'ruf Amin.
Di lokasi kedua dia mengaku menemukan empat surat suara tercoblos untuk paslon 01 tersebut.
Sementara itu Kordiv Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Kalbar, Faisal Riza, mengungkapkan jika pihaknya tidak menerima laporan dari Ketua Sekber Satgas Kalimantan Barat tersebut.
Padahal yang bersangkutan sempat ke Bawaslu dan melaporkan hal lainnya.
• Sidang Sengketa Pilpres di MK, Tim Hukum 01 Hadirkan 2 Saksi dan 2 Ahli
"Yang katanya di Pondok Indah Lestari gak ada laporan yang masuk padahal Ibu Risda sempat datang ke Bawaslu Kubu Raya melaporkan soal kekurangan surat suara. Cuman memang di Pondok Indah Lestari ada gereja, ini saya sedang minta telusuri lagi sama Bawaslu Kubu Raya," terangnya.
Dihubungi terpisah Ketua Bawaslu Kubu Raya, U Juliansyah, mengungkapkan pihaknya menginvestigasi terkait hal yang disampaikan saksi kubu Prabowo di MK.
Namun ia mengungkapkan selama ini Ketua Sekber Satgas Kalimantan Barat, Risda Mardarina, tidak membuat laporan maupun temuan.
"Terkait yang di Pondok Indah Lestari atau PIL yang disampaikan saksi Risda kami belum menemukan temuan dan tidak ada laporan ke Bawaslu Kubu Raya. Kami baru mendapatkan informasi saat melihat sidang MK, maka kami segera melakukan investigasi dan penelusuran serta juga menanyakan ke KPU," katanya.
Dikatakannya, terkait sidang MK yang dimana Kubu Raya disengketakan dan disebut adalah terkait PSL.
Risda, kata dia, menyampaikan laporan ke Bawaslu, tetapi pihaknya sudah dulu melakukan penanganan dengan pengawasan dan menjadi temuan.
• Ini Kesimpulan Pakar Hukum soal Saksi Kubu 02, Bedakan Tiga Kelompok: Ada yang Tidak Relevan
"Terkait laporan itu adalah untuk mendukung bukti-bukti pendukung dalam temuan kami dan kami sudah menanganinya dengan sidang administrasi cepat dan putusannya Pemungutan Suara Lanjutan (PSL) di beberapa TPS yaitu Sungai Ambawang TPS 9, Sungai Raya TPS di Pulau Jambu dan Kuala Dua," terangnya.
"Mengenai PSL yang kami putuskan dalam sidang administrasi cepat, bahwa berdasarkan hasil temuan dan kajian kami memang ada kekurangan surat suara pada Pilpres di TPS Sungai Ambawang sebanyak 42 orang berdasarkan data yang kami kumpulkan, yaitu pemilih masuk dalam DPTb," timpal Juliansyah.
Ia mengatakan, hal ini langsung ditindaklanjuti KPU, KPU mengajukan koreksi hasil putusan Bawalu Kubu Raya ke Bawaslu RI.
Namun, Bawaslu RI tidak dapat meregister karena berkas pengajuan koreksi mereka sudah kedaluwarsa atau melewati waktu yang ditentukan.
Artikel ini telah tayang di tribunpontianak.co.id dengan judul Saksi Kubu 02 Asal Kalbar Blak-blakan di Sidang Sengketa Pilpres, Sebut Kotak Suara Dibawa ke Gereja
WOW TODAY: