Sidang Sengketa Pilpres 2019
Ini Kesimpulan Pakar Hukum soal Saksi Kubu 02, Bedakan Tiga Kelompok: Ada yang Tidak Relevan
Pakar Hukum Tata Negara, Zaenal Arifin Mochtar membeberkan pandangannya perihal penuturan sejumlah saksi yang dihadirkan oleh kuasa hukum 02.
Penulis: Roifah Dzatu Azma
Editor: Astini Mega Sari
TRIBUNWOW.COM - Pakar Hukum Tata Negara, Zaenal Arifin Mochtar membeberkan pandangannya perihal kesaksian sejumlah saksi yang dihadirkan oleh tim hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno dalam sidnag sengketa pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK).
Hal tersebut diungkapkan Zaenal saat menjadi narasumber dalam program TalkShow tvOne, Kamis (20/6/2019).
Menurut Zaenal, saksi 02 lebih banyak bicara soal alur bagaimana dugaan penggelembungan suara pilpres terjadi.
"Sebenarnya apa yang dikembangkan oleh pemohon lebih banyak bicara soal ada keanehan di DPT, ada keanehan di sistem situng, dan karenanya ada penggelembungan dan penggelembungan ini hasil dari rekayasa kecurangan yang dibangun oleh pihak 01. Kira-kira begitu logikanya," ujar Zaenal.
Akan tetapi menurut Zaenal, saksi 02 tak mempu menjelaskan dugaan kecurangan tersebut.
"Tapi kalau kita lihat semua saksinya, sebenarnya (saksi) tidak mampu menjelaskan itu. Ada beberapa hal misalnya, dari pemohonan itu, menurut saya ada yang relevan, ada yang relevan dan butuh pengejaran lebih lanjut," ungkapnya.
• Tanggapi Saksinya yang Tampil di Sidang, Tim Hukum BPN: Psikologis Orang, Susah Jawabnya Kita Atur
Zaenal lalu mengkasifikasikan 3 macam kesaksian dari saksi 02 dalam sidang MK.
"Jadi ada 3 macam, ada relevan dan butuh pengejaran lebih lanjut, ada yang relevan tapi proses sudah menjawab itu, nanti dipersilakan hakim mau mengejar apa tidak, dan ada yang menurut saya tidak relevan," kata Zaenal.
"Misalnya soal Situng, tidak relevan mempersoalkan situng. Karena situng sama sekali tidak dipakai untuk menentukan siapa pemenang pemilu," ujarnya.
Menurutnyam situng tak memiliki keterkaitan dengan penentu pemenang pilpres.
"Bahwa situng amat penting untuk informasi, saya setuju. Tapi apakah situng penting untuk dipakai dasar untuk menentukan pemenang, tidak sama sekali," tuturnya.
Zaenal beranggapan logika pemohon untuk membuktikan kecurangan pemilu agak tidak nyambung.
"Saya mengakui logika pemohon mengalami lompatan, agak kurang nyambung. Logika pemohon itu adalah mempersoalkan DPT lalu mempersoalkan situng, lalu karena ada probelm DPT dan situng maka pasti ada penggelembungan. Itu agak melompat logika itu menurut saya, keterkaitannya enggak dapat," jelas Zaenal.
"Satu-satunya jembatan keterkaitan yang ia mau buat itu adalah dengan mengatakan kecurangan ini memang dilakukan karena ada perintah, termasuk kepada tim IT, pelatihan untuk mengatakan soal kecurangan, dan itu menurut saya belum terbukti."
• Meski Sidang Belum Selesai, Mahfud MD Nilai Sebenarnya MK Sudah Bisa Putuskan Hasil Sengketa Pilpres
Ia juga menyayangkan KPU yang tidak memberi perhatian lebih pada masalah DPT dan status cawapres 01, Ma'ruf Amin.