Breaking News:

Sidang Sengketa Pilpres 2019

Ini Kesimpulan Pakar Hukum soal Saksi Kubu 02, Bedakan Tiga Kelompok: Ada yang Tidak Relevan

Pakar Hukum Tata Negara, Zaenal Arifin Mochtar membeberkan pandangannya perihal penuturan sejumlah saksi yang dihadirkan oleh kuasa hukum 02.

Penulis: Roifah Dzatu Azma
Editor: Astini Mega Sari
Capture Tv One
Pakar Hukum Tata Negara, Zaenal Arifin Mochtar 

Soal DPT, menurut Zaenal, seharusnya KPU bisa menghadirkan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil untuk menjelaskan mengenai NIK yang diniai ada keanehan oleh saksi 02.

"Soal Ma'ruf Amin, KPU hanya mengatakan bahwa pihaknya sudah melakukan pendekatan hukum untuk melihat aturan teks, dan itu jadinya," kata Zaenal.

"Saya ingin mengatakan begini, kalau kita bicara soal pendekatan hukum, ada pendekatan konservatif dan non-konservatif. Pendekatan yang agak tekstualis berdasarkan bunyi undang-undang menurut saya tak perlu diperdebatkan lagi. Ma'ruf Amin pasti memenuhi syarat."

"Tetapi kalau cara pandang kita geser sedikit dari konservatif ke non-konservatif misalnya menganalisis impact-nya terhadap keuangan negara, impact-nya terhadap peraturan lain, bisa jadi logikanya lain. Nah menurut saya itu bisa dijelaskan oleh ahlinya KPU kenapa kemudian pihaknya kekeuh dengan penafsiran konservatif."

Pakar Hukum Tata Negara, Zaenal Arifin Mochtar
Pakar Hukum Tata Negara, Zaenal Arifin Mochtar (Capture Tv One)

"Setelah perdebatan konservatif, non-konservatif, perbedatan selanjutnya adalah soal pertanggngjawaban. Betulkah karena KPU tidak mencoret nama Ma'ruf Amin maka yang bertanggung jawab adalah Ma'ruf Amin dan Jokowi?"

Zaenal menilai, jika KPU tak meloloskan Ma'ruf Amin karena ada persyaratan yang belum terpenuhi, maka ada waktu bagi kubu 01 untuk menguatkan persyaratan.

"Dan level ketiga lagi, sudah ada mekanisme. Kalau ada sengketa administrasi pencalonan, dibawanya ke Bawaslu, kalau tidak puas lanjut ke Pengadilan Tata Usaha Negara, ini yang harusnya bisa dijelaskan dengan detail oleh KPU yang meloloskan Ma'ruf Amin."

Giliran Tim Hukum 01 Bawa Saksi dan Ahlinya dalam Sidang Lanjutan di MK Hari Ini

Lihat videonya di sini

Status Maruf Amin 

Pada awal pembacaan pokok permohonan, Ketua Tim Hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Bambang Widjojanto, mempermasalahkan mengenai status Maruf Amin, yang terdaftar sebagai pejabat dua bank yang berstatus Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Menurut Bambang, hal itu bertentangan dengan Pasal 227 huruf P Undang-undang nomor 7 2017 yang menyatakan seorang calon atau bakal calon harus menandatangani informasi atau keterangan dimana tidak boleh lagi menjabat suatu jabatan tertentu ketika dia sudah mencalonkan.

(TribunWow.com)

WOW TODAY

Tags:
Sidang Sengketa Pilpres 2019Mahkamah Konstitusi (MK)Zaenal Arifin Mochtar
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved