Breaking News:

Sidang Sengketa Pilpres 2019

Sidang Sengketa Pilpres di MK, Tim Hukum 01 Hadirkan 2 Saksi dan 2 Ahli

Sebagai pihak terkait, Tim Hukum Joko Widodo-Ma'ruf Amin akan menghadirkan dua orang saksi dan dua orang ahli.

Editor: Astini Mega Sari
Warta Kota/Henry Lopulalan
Ketua tim kuasa hukum pasangan Joko Widodo-Ma'ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra menyampaikan eksepsi dalam sidang sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Selasa (18/6/2019). Agenda persidangan adalah mendengar jawaban dari termohon dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum (KPU), keterangan pihak terkait dalam hal ini Tim Kampanye Nasional (TKN), dan keterangan Bawaslu. 

TRIBUNWOW.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang sengketa hasil pilpres 2019, Jumat (21/6/2019).

Sebagai pihak terkait, Tim Hukum Joko Widodo-Ma'ruf Amin akan menghadirkan dua orang saksi dan dua orang ahli.

"Hari ini kita akan mengajukan dua saksi, dua ahli dan dua-duanya sudah siap dan sudah hadir di MK untuk memberikan keterangan," kata Ketua Tim Hukum Jokowi-Ma'ruf, Yusril Ihza Mahendra di Gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat.

Dua orang saksi yang dihadirkan bernama Candra Irawan dan Anas Nashikin.

Menurut Yusril, saksi akan menerangkan tentang rekapitulasi nasional pilpres.

Ini Kesimpulan Pakar Hukum soal Saksi Kubu 02, Bedakan Tiga Kelompok: Ada yang Tidak Relevan

Saksi, akan menyampaikan apakah selama proses rekap terjadi keberatan-keberatan dari saksi kedua paslon.

Sementara itu, dua orang ahli yang dihadirkan bernama Edward Omar Sharif Hiariej dan Heru Widodo.

Dua orang ahli yang dihadirkan akan memberikan keterangan terkait tudingan kecurangan terstruktur, masif dan sistematis (TSM).

Ahli akan mengkaji aspek-aspek pidana ihwal TSM serta kewenangan pidana yang dimiliki oleh sejumlah lembaga seperti Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), polisi, jaksa, pengadilan pidana, serta proses penyelesiannya.

Beri Saran ke Kubu 01, Mantan Ketua MK Mahfud MD: Tak Perlu Jawab Apapun dari Kesaksian Kubu 02

"Apakah itu kewenangan MK untuk memeriksa masalah TSM terkait pidana," ujar Yusril.

Ahli, kata Yusril, juga akan lebih dalam menguraikan soal TSM dari sejarah dan pembentukan Undang-Undang yang memuat yurisprudensi MK.

Pada persidangan yang digelar Rabu (19/6/2019) hingga Kamis (20/6/2019) dini hari, Tim Hukum paslon 02 Prabowo-Sandi itu mengajukan 15 saksi fakta dan 2 saksi ahli.

(Fitria Chusna Farisa)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Tim Jokowi-Ma'ruf Hadirkan 2 Saksi dan 2 Ahli di MK

WOW TODAY:

Sumber: Kompas.com
Tags:
Sidang Sengketa Pilpres 2019Jokowi-Maruf AminYusril Ihza Mahendra
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved