Breaking News:

Kabar Tokoh

Kivlan Zen Beda Nasib dengan Soenarko soal Permintaan Penangguhan Penahanan, Polri Ungkap Alasannya

Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen berbeda nasib dengan mantan Danjen Kopassus Mayjen TNI (Purn) Soenarko yang penangguhannya baru saja dikabulkan polisi.

Penulis: Ananda Putri Octaviani
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Mayor Jenderal TNI Purn Kivlan Zen saat tiba di gedung Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan di Jakarta, Rabu (29/5/2019). Kivlan Zein diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan makar. 

TRIBUNWOW.COM - Mayor Jenderal (Purn) TNI Kivlan Zen memiliki nasib yang berbeda dengan mantan Danjen Kopassus Mayjen (Purn) TNI Soenarko yang penangguhannya baru saja dikabulkan polisi.

Diberitakan TribunWow.com dari Kompas.com, pihak kepolisian memaparkan, hal ini dikarenakan ada pertimbangan tertentu yang menjadikan permintaan penangguhan penahanan Kivlan Zen belum bisa dikabulkan.

Soal Permintaan Penangguhan Penahanan terhadap Soenarko dan Kivlan Zen, Moeldoko Ingatkan Hal Ini

"Untuk Pak KZ, ada pertimbangan penyidik juga, baik secara objektif maupun secara subjektif," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen (Pol) Dedi Prasetyo di Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (21/6/2019).

"Salah satunya ada hal yang tidak koorporatif menyangkut masalah pokok perkara yang saat ini sedang didalami oleh penyidik," imbuhnya.

Dedi menjelaskan, hal tersebut menjadi pertimbangan pihak penyidik mengapa sampai hari ini penyidik masih belum mengabulkan permohonan penangguhan kepada Kivlan Zen.

"Semua masih berproses," jelasnya.

Panglima TNI Jadi Penjamin Penangguhan Penahanan Soenarko, Begini Tanggapan Moeldoko

Padahal, seperti dikutip dari Kompas.com, Soenarko sudah keluar dari Rumah Tahanan (Rutan) Pomdam Jaya Guntur, Jakarta, Jumat (21/6/2019) siang.

Ini menyusul langkah Polri yang mengabulkan penangguhan penahanan Soenarko.

"Sudah (keluar), saya jalan ketemu Anda (wartawan), Beliau sudah keluar tadi naik mobil Pajero," kata penasihat hukum Soenarko, Ferry Firman Nurwahyu saat ditemui awak media di depan Pomdam Jaya Guntur.

Dijelaskan Firman, pihaknya sudah mengajukan permohonan penangguhan penahanan untuk Soenarko pada tanggal 21 Mei 2019 dan 20 Juni 2019.

Dukung Penangguhan Penahanan Soenarko, Fadli Zon: Dia Jelas Tak Bersalah, Harusnya Tak Ditahan

"Nah dalam hal ini waktu tanggal 21 Mei penangguhan pemahanan itu dengan jaminan dari istri dan anak-anaknya Pak Soenarko, tanggal 20 Juni ini pernyataan jaminan datang dari 102 purnawirawan TNI/Polri," kata dia.

Diketahui, Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto dan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan menjadi penjamin dari Soenarko.

Meski demikian, Brigjen (Pol) Dedi Prasetyo memastikan penanganan kasus Soenarko tetap berjalan.

Dijelaskan Dedi, Soenarko dinilai penyidik kooperatif selama pemeriksaan sehingga penangguhan penahanan itu pun dikabulkan.

"Penyidik memiliki pertimbangan bahwa dalam proses pemeriksaan yang dilakukan penyidik dan Pak Soenarko cukup kooperatif. Beliau menyampaikan semua terkait menyangkut suatu peristiwa yang beliau alami sendiri," tutur Dedi di Mabes Polri, Jakarta, Jumat.

Penanguhan Penahanan Dikabulkan, Soenarko Keluar dari Rutan Guntur

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Tags:
Mayjen (Purn) SoenarkoKivlan ZenAksi 22 Mei 2019Senjata Ilegal
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved