Breaking News:

Kabar Tokoh

Soal Permintaan Penangguhan Penahanan terhadap Soenarko dan Kivlan Zen, Moeldoko Ingatkan Hal Ini

Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko mengingatkan bahwa proses hukum tidak boleh diintervensi oleh pihak manapun di luar aparat penegak hukum.

Editor: Astini Mega Sari
(KOMPAS.com/KRISTIAN ERDIANTO)
Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko saat ditemui di sela-sela acara halalbihalal, di rumah dinas Wakil Presiden Jusuf Kalla, Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (15/6/2018). 

TRIBUNWOW.COM - Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko mengingatkan bahwa proses hukum tidak boleh diintervensi oleh pihak manapun di luar aparat penegak hukum.

Hal itu disampaikan Moeldoko mengomentari permintaan penangguhan penahanan terhadap tersangka Mayjen TNI (purn) Kivlan Zein dan Mayjen TNI (purn) Soenarko.

"Terus terang dari awal saya mengatakan bahwa negara harusnya tidak ikut campur dalam konteks ini. Tidak mengintervensi, tidak melibatkan diri," ujar Moeldoko saat dijumpai di Kompleks Istana Presiden Jakarta, Kamis (20/6/2019).

Kivlan merupakan tersangka atas dua kasus, yakni dugaan kepemilikan senjata ilegal dan dugaan rencana pembunuhan sejumlah pejabat negara.

Panglima TNI Minta Penangguhan Penahanan untuk Soenarko

Adapun Soenarko ditetapkan sebagai tersangka atas perkara dugaan penyelundupan senjata api ilegal dari Provinsi Aceh ke Jakarta.

Moeldoko menekankan, secara psikologis, penyidik tentu bisa goyah apabila ada pejabat negara yang meminta penangguhan penahanan terhadap tersangka.

"Kami tidak mau mengurangi independensi aparat penegak hukum ya. Maka untuk itu, lebih baik negara tidak berpendapat," ujar Moeldoko.

Salah satu pejabat yang meminta penangguhan penahanan adalah Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto dan Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu.

Moeldoko tidak mengetahui persis apa alasan keduanya yang meminta penangguhan penahanan Kivlan dan Soenarko.

Ryamizard Minta Penangguhan Penahanan Kivlan Zen Dipertimbangkan: Saya Sudah Bisik-bisik ke Polisi

"Saya juga tidak tahu itu apa alasannya. Lebih baik saya ini tidak berkomentarlah, nanti salah," ujar Moeldoko.

Menhan Ryamizard Ryacudu sebelumnya telah menerima surat permohonan perlindungan dan jaminan penangguhan dari pengacara Kivlan Zen.

Ryamizard mengatakan, pihaknya telah meminta kepolisian untuk mempertimbangkan perlindungan dan jaminan penangguhan penahanan Kivlan Zen.

"Saya sudah bisik-bisiklah dengan teman-teman polisi coba dipertimbangkan lagi lah. Saya kan cuma mempertimbangkan," kata Ryamizard saat ditemui wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (19/6/2019).

Ryamizard mengatakan, ada beberapa hal yang bisa menjadi pertimbangan polisi untuk menunda penangguhan Kivlan.

Salah satunya dengan melihat jasa-jasa Kivlan selama menjadi TNI.

Alasan Bareskrim Polri Tolak Laporan Kuasa Hukum Kivlan Zen Terhadap Tersangka Iwan

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Tags:
MoeldokoKivlan ZenMayjen (Purn) SoenarkoPanglima TNI Marsekal Hadi TjahjantoRyamizard Ryacudu
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved