Breaking News:

Kabar Tokoh

Alasan Bareskrim Polri Tolak Laporan Kuasa Hukum Kivlan Zen Terhadap Tersangka Iwan

Kepolisian Republik Indonesia (Polri) mengungkapkan alasan Bareskrim menolak laporan kuasa hukum dari Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen.

Penulis: Atri Wahyu Mukti
Editor: Claudia Noventa
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Mayor Jenderal TNI Purn Kivlan Zen tiba di gedung Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan di Jakarta, Rabu (29/5/2019). Kivlan Zein diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan makar. 

TRIBUNWOW.COM - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) mengungkapkan alasan Bareskrim menolak laporan kuasa hukum dari Mayjen TNI (Purn), Kivlan Zen.

Hal itu disampaikan oleh Kadiv Humas Polri, Irjen pol Muhammad Iqbal melalui acara iNews Malam, dikutip TribunWow.com Selasa (18/6/2019).

Iqbal menjelaskan bahwa penolakan tersebut lantaran kasus yang menjerat Kivlan Zen masih dalam proses hukum.

"Jadi ini karena masih menjadi pertimbangan teknis," jelas Iqbal.

"Karena masih ada suatu perkara yang harus melalui proses dan perkara tersebut belum inkrah, sehingga penyidik membuat pertimbangan boleh dikatakan belum seara sempurna dilakukan," sambungnya.

Ryamizard Ryacudu Tolak Permohonan Perlindungan Hukum Kivlan Zen: Saya Tak Bisa Berbuat Apa-apa

Simak videonya di sini.

Diberitakan dari Kompas.com, Pengacara Kivlan Zen, Pitra Romadonu Nasution turut menyampaikan bahwa laporan ditolak oleh Bareskrim Polri.

Laporan itu berisi soal dugaan ancaman pembunuhan, pencemaran nama baik dan keterangan palsu yang disampaikan oleh tersangka HK alias I (Iwan).

Pitra merasa bahwa laporannya ini telah diabaikan oleh Bareskrim Polri.

"Dengan tidak diterimanya laporan ini maka kami merasa hak hukum klien kami terabaikan, seharusnya sebagai warga negara yang baik semua laporan itu wajib diterima," jelas Pitra di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (17/6/2019).

"Bahwasanya Kivlan Zen ini mau dibunuh."

"Itu langsung si Iwan atau HK menyampaikan di rumahnya Kivlan di Kelapa Gading pada Januari 2019, 'pak, bapak mau dibunuh sama yang pertama saya sebut inisialnya L'."

"Itu disaksikan keluarga Kivlan Zen dan satu orang lain, saksi fakta," tegasnya.

Said Didu Sebut Pejabat BUMN Dikategorikan Dalam 3 Kelompok, Maruf Amin Masuk Kelompok Ini

Diketahui bahwa Kivlan Zen menjadi tersangka atas kasus dugaan makar dan kepemilikan senjata api.

Selain itu Iwan menjadi satu di antara tersangka dalam aksi kerusuhan 21-22 Mei 2019 di beberapa titik di Jakarta.

Halaman
123
Tags:
PolriKivlan Zen
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved