Breaking News:

Kabar Tokoh

Alasan Bareskrim Polri Tolak Laporan Kuasa Hukum Kivlan Zen Terhadap Tersangka Iwan

Kepolisian Republik Indonesia (Polri) mengungkapkan alasan Bareskrim menolak laporan kuasa hukum dari Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen.

Penulis: Atri Wahyu Mukti
Editor: Claudia Noventa
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Mayor Jenderal TNI Purn Kivlan Zen tiba di gedung Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan di Jakarta, Rabu (29/5/2019). Kivlan Zein diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan makar. 

Kivlan Zen Kirim Surat Permohonan Perlindungan

Diberitakan Tribunnews.com, pengacara Kivlan Zen telah mengirimkan surat permohonan perlindungan kepada sejumlah tokoh.

Di antaranya Menteri Pertahanan, Menko Polhukam, Pangkostrad, Kepala Staf Kostrad, dan Danjen Kopassus.

Surat tersebut dikirimkan pada 3 Juni 2019 lalu.

Kuasa Hukum KPU Jelaskan Ada Permohonan yang Mengada-ada dari Kubu Prabowo-Sandi saat Sidang Pilpres

Diketahui, Kivlan Zen kini ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan kepemilikan senjata ilegal, dan berperan dalam rencana pembunuhan 4 jenderal dan 1 direktur lembaga survei.

Keempat jenderal itu adalah Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman (Menko Maritim) Luhut Binsar Panjaitan, Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Budi Gunawan, dan Staf Khusus Presiden Bidang Intelijen dan Keamanan Gories Mere.

Kemudian, pimpinan lembaga survei yang dijadikan target adalah Direktur Eksekutif Charta Politika, Yunarto Wijaya.

Kivlan Zen disebut memberikan uang Rp 150 juta kepada HK alias I untuk kemudian dibelikan senjata api ilegal.

Ryamizard Ryacudu Tolak Permohonan Perlindungan Hukum Kivlan Zen

Menteri Pertahanan Jenderal (Purn) TNI Ryamizard Ryacudu menolak menolak surat permohonan perlindungan hukum dari Kivlan Zen.

Ryamizard mengatakan akan menyerahkan proses hukum kepada pihak kepolisian.

Bambang Widjojanto Nilai jika Petahana Mencalonkan di Pilpres, Berpotensi Memanipulasi Bukti-bukti

Sebab ia mengaku tidak ingin ikut campur dan tak bisa berbuat apa-apa terkait masalah politik dan hukum yang menjerat Kivlan Zen.

"Saya sih tentang perlindungan itu ya, itu saya serahkan kepada yang memeriksa gitu ya," jelas Ryamizard dikutip TribunWow.com dari CNN Indonesia, Selasa (18/6/2109).

"Saya bilang kalau masalah politik, masalah hukum saya tidak bisa berbuat apa-apa ya."

"Tapi kalau masalah lain saya bisa berbuat apa-apa," sambungnya.

Simak videonya:

Wiranto Tolak Permohonan Perlindungan Hukum Kivlan Zen

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto menolak permohonan perlindungan hukum dari Kivlan Zen.

Halaman
123
Tags:
PolriKivlan Zen
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved