Sidang Sengketa Pilpres 2019
Bantahan Moeldoko soal Kesaksian 02 Hairul Anas di MK: Pihak Sebelah Juga Produksi Kebohongan TSM
Wakil Ketua TKN, Moeldoko membantah kesaksian kubu 02 Prabowo-Sandi, Hairul Anas saat dalam persidangan sengketa hasil pilpres di MK.
Penulis: Atri Wahyu Mukti
Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
TRIBUNWOW.COM - Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf, Moeldoko membantah kesaksian kubu 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Hairul Anas saat dalam persidangan sengketa hasil pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK).
Saat sidang, Hairul Anas mengatakan bahwa kubu 01 telah melakukan perencanaan kecurangan sebelum Pilpres 2019.
Menanggapi hal tersebut, Moeldoko menyatakan bahwa kubunya tidak mengajarkan untuk berbuat kecurangan.
• Rocky Gerung Ungkap Pengalamannya saat Jadi Dosen Pembimbing Dian Sastro, Sebut sang Aktris Pintar
Melainkan menekankan untuk selalu waspada jika terjadi tindak kecurangan saat pemilu,
"Saya tidak pernah mengajarkan untuk berbuat curang, enggak, enggak ada," ujar Moeldoko, dikutip TribunWow.com dari Berita Satu, Jumat (21/6/2019).
"Yang saya tekankan adalah bagaimana harus waspada, harus mencermati situasi, siapa tahu nanti terjadi kecurangan."
"Konteksnya seperti itu, jadi jangan salah, jangan dibalik-balik," sambungnya.
Kepala staf kepresidenan ini juga menuturkan dugaan tindak kecurangan yang dinilai terstruktur, sistematis, dan masif oleh kubu 02 juga tidak terbukti dalam persidangan.
"TSM itu kan enggak terbukti di persidangan, di mana sih TSM-nya sampai sekarang kayaknya belum ketemu, kan begitu," ungkap Moeldoko.
"Jadi belum bisa menunjukkan fakta-fakta yang bisa menuju ke sana," imbuhnya.
Moeldoko justru menilai bahwa narasi kecurangan yang tersebar sudah dipersiapkan sebelum hari pencoblosan April 2019 lalu.
Menurutnya ada penggiringan opini supaya masyarakat mempercayai ada kecurangan dalam kontestasi pilpres.
"Narasi kecurangan itu sudah disiapkan sebelum pemilihan," ungkap Moeldoko.
"Dari awal saya sudah mengatakan, ada upaya sistematis yang menggiring kepada publik atas pembentukan opini."
"Itu yang pembentukan opini itu yang TSM."