Sidang Sengketa Pilpres 2019
Saksi Tim 02 Ternyata Tahanan Kota, Akui Bisa Hadir ke Sidang MK karena Izin Antar Ibu yang Sakit
Saksi yang dihadirkan tim Prabowo-Sandi dalam sidang ketiga sengketa hasil Pilpres 2019, Rahmadsyah ternyata diketahui berstatus tahanan kota.
Penulis: Ananda Putri Octaviani
Editor: Lailatun Niqmah
"Iya," ujar Rahmadsyah.
• Ponakan Mahfud MD Jadi Saksi Kubu 02, Yusril Ihza Tak Mau Tanya Apapun: Ini Orang Agak Ngeyel

Teguh Samudera lantas meminta Rahmadsyah menunjukkan pemberitahuan yang dimaksudkannya.
"Bisa diperlihatkan dalam forum ini jika yang mulia mengizinkan," pinta Teguh Samudera.
• Andre Rosiade Sebut Hadirnya Saksi Buktikan Dalil 02 Bukan Asumsi, Maman Abdurrahman: Nanti Dulu
Belum sempat Rahmadsyah menjawab, pihak pemohon, yaitu tim Prabowo Subianto-Sandiaga Uno melancarkan protesnya.
"Majelis ini kayaknya tidak terkait dengan kesaksian dia," kata anggota tim hukum Prabowo-Sandi, Teuku Nasrullah.
"Ada terkait yang mulia," jelas Teguh Samudera.
"Sama sekali jauh, ini masalah statusnya terdakwa lain lagi," tegas Nasrullah.
Menengahi situasi, majelis hakim I Dewa Gede Palaguna lantas mempertanyakan maksud pertanyaan pihak terkait.
"Saya baru akan menanyakan apa relevansi yang mau dikejar dengan pertanyaan ini ? Apa yang mau saudara kejar?" tanya I Dewa Gede Palaguna.
Teguh Samudera lantas menjelaskan bahwa dirinya hanya ingin mengetahui apakah saksi melanggar hukum karena memberikan kesaksian di dalam sidang ataukah tidak.
"Yang mau saya kejar bahwa karena status tahanan kota apakah diizinkan menurut ketentuan hukum untuk meninggalkan kota status yang bersangkutan itu ditahan. Karena itu pelanggaran hukum," jelas Teguh Samudera.
"Jadi poinnya sudah saudara dapatkan ya, jadi izin itu tidak ada cuma ada pemberitahuan dari saudara begitu ya?" I Dewa Gede Palaguna mengkonfirmasi ke Rahmadsyah.
Rahmadsyah kemudian membenarkan hal tersebut.
"Iya majelis," ujarnya.
"Jadi saudara cuma memberitahukan saja? Pemberitahuan bahwa saudara akan menjadi saksi di persidangan Mahkamah Konstitusi?" tanya I Dewa Gede Palaguna.
• Hakim Sebut Keterangan Saksi Rugikan Kubu 02, Bambang Widjojanto: Jangan Dinilai Dulu sebelum Dengar