Sidang Sengketa Pilpres 2019
Tanggapi Berkas Perbaikan Permohonan Gugatan Kubu 02, Kuasa Hukum Jokowi-Ma'ruf: Cari Mati Namanya
Kuasa Hukum Jokowi-Ma'ruf, I Wayan Sudhirta menilai, kubu 02 telah mencari 'kuburannya' sendiri karena membuat berkas perbaikan permohonan gugatan.
Penulis: Ananda Putri Octaviani
Editor: Claudia Noventa
TRIBUNWOW.COM - Kuasa Hukum pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 01, Joko Widodo (Jokowi)-Ma'ruf Amin, I Wayan Sudhirta memberikan tanggapan atas permohonan gugatan hasil pilpres baru yang diajukan tim hukum pasangan capres dan cawapres 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
Dikutip TribunWow.com dari Kompas.com, I Wayan Sudhirta menilai, kubu Prabowo-Sandi telah mencari 'kuburannya' sendiri karena membuat berkas perbaikan permohonan gugatan hingga sebanyak 15 petitum, atau 146 halaman.
• Soal Sidang Sengketa Pilpres, Fadli Zon: Hakim Bukan Seperti yang Dianggap Hakim Kalkulator
Pasalnya, menurut Wayan dalam teori permohonan, makin ringkas gugatan yang diajukan, maka akan semakin baik.
Sebaliknya, jika gugatan yang diajukan itu makin panjang, maka akan semakin sulit pula bagi pemohon untuk membuktikan gugatannya.
"Ini kan sama dengan mencari kuburan namanya. Ini mencari mati dengan menyiapkan tali gantungan sendiri menjerat lehernya," kata Wayan yang ditemui di Posko Cemara, Menten, Jakarta Pusat, Senin (17/6/2019)
Selain itu, Menurut Wayan, dalam persidangan sengketa ini, tim Prabowo-Sandi hanya akan ramai di luar persidangan, tapi sepi saat pembuktian di hadapat Majelis Hakim.
"Maka nanti akan ditemukan ramai di luar sidang, sepi pembuktian di dalam sidang," kata Wayan.
• Belum Genap Sehari Buka, Kelab Malam Halal di Arab Saudi Langsung Ditutup Paksa Pemerintah

Tak hanya itu, Wayan juga menilai, gugatan baru 02 ini juga menyimpang dari peraturan perundang-undangan dan peraturan MK.
Ia bahkan menyinggung apa yang disampaikan oleh banyak pengamat bahwa gugatan dari tim Prabowo-Sandi ini tidak layak dan tidak lazim.
"Inilah permohonan yang selama saya tahu, permohonan ini, selain tidak lazim, aneh, saya harus berani mengatakan, permohonan yang paling menyimpang dari aturan dan peraturan MK. Paling menyimpang," kata Wayan, seperti dikutip dari Kompas.com.
• Pengamat Nilai Gugatan 02 Tak Sinkron: Kalau KPU Bubar, Siapa yang Kerjakan Pemungutan Suara Ulang?
Menurut Wayan, gugatan tersebut tidak memenuhi persyaratan formil ataupun materiil.
Dalam peraturan MK, pemohon seharusnya memuat permohonan terkait perselisihan suara.
Ini dikarenakan, gugatan yang diajukan ke MK seharusnya terkait dengan perselisihan hasil pilpres.
Namun, secara formil, gugatan yang dimohonkan pihak 02 tiak memuat penjelasan mengenai perselisihan suara.
Sementara secara materiil, Wayan menilai pemohon seperti berusaha menambahkan lampiran yang sebenarnya merupakan permohonan baru.
"Ketika ditampilkan lampiran, berusaha untuk membelok keadaan karena sudah tidak mampu mempertahankan permohonan tanggal 24 (Mei) dengan menambahkan lampiran yang menurut kami permohonan baru," ujar dia.
Sebagaimana diketahui, tim hukum Prabowo-Sandi sebelumnya mengajukan permohonan gugatan sengketa hasil pilpres 2019 ke MK pada Jumat (24/5/2019).
Namun, tim hukum 02 ini mengajukan perbaikan permohonan gugatan pada Senin (10/6/2019).
Hal ini menjadikan 7 petitum dalam gugatan awal yang diajukan tim Prabowo-Sandi bertambah jadi 15 petitum.
Berikut ini 15 petitum yang diajukan tim Prabowo-Sandi dalam sidang sengketa hasil pilpres 2019:
• Gugatannya Disebut Bukan Ranah MK, Tim Hukum Prabowo-Sandi Beri Pembawa Acara Banyak Pertanyaan
1. Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya;
2. Menyatakan batal dan tidak sah Keputusan KPU No. 987/PL.01.8-Kpt/06/KPU/V/2019 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota Secara Nasional dalam Pemilihan Umum Tahun 2019 dan Berita Acara KPU RI No. 135/PL.01.8-BA/06/KPU/V/2019 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di Tingkat Nasional dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum Tahun 2019, sepanjang terkait dengan hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2019;
3. Menyatakan perolehan suara yang benar adalah sebagai berikut:
1. Joko Widodo (Jokowi)-Ma'ruf Amin 63.573.169 (48%)
2. Prabowo Subianto- Sandiaga Salahuddin Uno 68.650.239 (52%)
Jumlah 132.223408 (100%)
4. Menyatakan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 01, Ir. H. Joko Widodo-Prof. Dr. (H.C) KH. Ma’ruf Amin, terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pelanggaran dan kecurangan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2019 secara terstruktur, sistematis, dan masif;
5. Membatalkan (mendiskualifikasi) Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 01, Ir. H. Joko Widodo-Prof. Dr. (H.C) KH. Ma’ruf Amin, sebagai peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2019;
6. Menetapkan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 02, H. Prabowo Subianto dan H. Sandiaga Salahuddin Uno, sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih periode Tahun 2019-2024;
7. Memerintahkan kepada termohon untuk seketika mengeluarkan surat keputusan tentang penetapan H. Prabowo Subianto dan H. Sandiaga Salahuddin Uno sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih periode Tahun 2019-2024;
Atau,
• Dijanjikan Apartemen di Kawasan SCBD, Nadia Purwoko Justru Tak Diundang di Acara Miss Grand

• Mahfud MD Bicara Kemungkinan Gugatan Permohonan 02 Bisa Dikabulkan MK meski Bersifat Kualitatif
8. Menyatakan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 01, Ir. H. Joko Widodo-Prof. Dr. (H.C) KH. Ma’ruf Amin, terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran dan kecurangan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2019 melalui penggelembungan dan pencurian suara secara terstruktur, sistematis, dan masif;
9. Menetapkan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 02, H. Prabowo Subianto dan H. Sandiaga Salahuddin Uno, sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih periode Tahun 2019-2024;
10. Memerintahkan kepada termohon untuk seketika mengeluarkan surat keputusan tentang penetapan H. Prabowo Subianto dan H. Sandiaga Salahuddin Uno sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih periode Tahun 2019-2024;
Atau,
11. Memerintahkan termohon untuk melaksanakan pemungutan suara ulang secara jujur dan adil di seluruh wilayah Indonesia, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 22E ayat (1) UUD 1945;
Atau,
12. Memerintahkan termohon untuk melaksanakan pemungutan suara ulang secara jujur dan adil di sebagian provinsi di Indonesia, yaitu setidaknya di provinsi: Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Banten, DKI Jakarta, Sumatra Utara, Sumatra Selatan, Lampung, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Papua, dan Kalimantan Tengah agar dilaksanakan sesuai amanat dalam Pasal 22E ayat (1) UUD 1945;
13. Memerintahkan kepada lembaga negara yang berwenang untuk melakukan pemberhentian seluruh komisioner dan melakukan rekrutmen baru untuk mengisi jabatan komisioner KPU;
14. Memerintahkan KPU untuk melakukan penetapan pemilih berdasarkan daftar pemilih tetap yang dapat dipertanggungjawabkan dengan melibatkan pihak yang berkepentingan dan berwenang;
15. Memerintahkan KPU untuk melakukan audit terhadap Sistem Informasi Penghitungan Suara, khususnya namun tidak terbatas pada Situng;
(TribunWow.com/ Ananda Putri Octaviani/ Roifah Dzatu)
WOW TODAY