Breaking News:

Sidang Sengketa Pilpres 2019

Sederet Jawaban Tim Hukum Jokowi-Ma'ruf atas Gugatan Kubu 02, Cuti Petahana hingga Netralitas Aparat

Tim Hukum Jokowi-Ma'ruf menjawab sejumlah hal yang dipersoalkan Prabowo-Sandi dalam sidang sengketa hasil Pilpres 2019 di MK.

Penulis: Ananda Putri Octaviani
Editor: Astini Mega Sari
Capture Metrotv
Anggota Tim Kuasa Hukum 01 Joko Widodo (Jokowi)-Ma'ruf Amin, I Wayan Sudirta 

Pasalnya, terang Wayan, pernyataannya itu sudah dibantah sendiri oleh pihak yang bersangkutan.

"Tuduhan pemohon telah dibantah oleh AKP Sulman Aziz sendiri berdasarkan rekaman video pengakuannya dan telah juga terpublikasi melalui media massa," terangnya.

Sebut Kubu 02 Bawa Bukti Akun yang Sebar Hoaks, Kubu 01: Bagaimana Bisa Dibawa ke Sengketa Pilpres?

2. Terkait cuti petahana

Mengutip Kompas.com, Wayan juga menyampaikan bantahannya terkait adanya pelanggaran pemilu yang dilakukan Jokowi terkait cuti kampanye bagi capres petahana.

Wayan menilai, tudingan tim Prabowo-Sandi terhadap abuse of power karena persoalan cuti petahana dinilainya tidak berdasarkan hukum.

"Dalil pemohon menyangkut persoalan abuse of power terkait cuti petahana adalah dalil yang bersifat asumtif yang tidak disetujui oleh Mahkamah, dan tidak berdasar secara hukum," jelas Wayan.

Bahkan, dalam putusan No. 60/PUU XIV/2016 pada 17 Juli 2017 MK sendiri telah memberikan pertimbangan hukum mengenai tuduhan incumbent yang tidak cuti sebagai bentuk kecurangan.

Wayan menjelaskan, dalam putusan tersebut MK tidak setuju dengan pendapat yang menyatakan bahwa petahana yang tidak cuti tentu menyalahgunakan jabatan atau kekuasaannya sebagai pemimpin untuk memenangkan diri dalam pemilihan umum yang diikutinya.

KPU Minta MK Tolak Permohonan Prabowo-Sandiaga terkait Rekapitulasi Perolehan Suara Pilpres

3. Terkait tuduhan diskriminasi hukum terhadap Anies Baswedan

Dalam pemaparannya, Wayan juga memberikan jawaban atas tuduhan bahwa ada diskriminasi penegakan hukum dalam pilpres 2019.

Satu di antaranya adalah terkait dengan pose jari Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.

Diketahui, selain Anies, sejumlah tokoh juga diketahui melakukan pose jari yang biasa dihubungkan dengan pilpres.

Wayan menjelaskan, pihaknya tidak mengerti dengan apa yang dimaksud tim hukum Prabowo-Sandi terkait tuduhan diskriminasi hukum.

Pasalnya, kasus-kasus tersebut sudah diproses oleh Bawaslu.

"Bahwa 6 kasus yang didalilkan pemohon, yakni pose jari Anies Baswedan, pose jari Luhut Binsar Pandjaitan dan kawan-kawan merupakan kasus yang telah dilaporkan dan ditangani Bawaslu," ujar Wayan, seperti dikutip dari Kompas.com.

Hal itu dinilai membuktikan hukum telah berlaku untuk siapapun tanpa pandang bulu, dan warga pemilih bebas untuk menyampaikan laporan kepada Bawaslu.

(TribunWow.com)

WOW TODAY:

Sumber: Kompas.com
Tags:
Sidang Sengketa Pilpres 2019Jokowi-Maruf AminPrabowo-Sandiaga
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved