Sidang Sengketa Pilpres 2019
Sederet Jawaban Tim Hukum Jokowi-Ma'ruf atas Gugatan Kubu 02, Cuti Petahana hingga Netralitas Aparat
Tim Hukum Jokowi-Ma'ruf menjawab sejumlah hal yang dipersoalkan Prabowo-Sandi dalam sidang sengketa hasil Pilpres 2019 di MK.
Penulis: Ananda Putri Octaviani
Editor: Astini Mega Sari
TRIBUNWOW.COM - Tim Hukum calon presiden dan wakil presiden nomor urut 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin memberikan jawaban atas sejumlah hal yang dipersoalkan pasangan capres dan cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno dalam sidang sengketa hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK).
Jawaban tersebut disampaikan anggota tim hukum Jokowi-Ma'ruf, I Wayan Sudirta dalam sidang kedua sengketa hasil pilpres, di gedung MK, Selasa (18/6/2019).
Dalam sidang yang berlangsung sejak pukul 09.00 WIB ini, ada sejumlah hal yang dibicarakan oleh tim hukum Jokowi-Ma'ruf.
Misalnya saja, menjawab soal cuti capres petahana Jokowi yang dipersoalkan tim hukum Prabowo-Sandi, soal diskriminasi hukum terhadap Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, hingga soal netralitas aparat keamanan.
Dirangkum TribunWow.com, berikut ini sejumlah hal yang disampaikan tim hukum Jokowi-Ma'ruf, menjawab gugatan Kubu Prabowo-Sandiaga.
• MK Disebut Mahkamah Kalkulator oleh Tim Hukum 02, KPU: Itu Penghinaan Citra Mahkamah Konstitusi
1. Terkait netralitas aparat
Diberitakan TribunWow.com dari Kompas.com, I Wayan Sudirta menyatakan bantahannya terkait aparat penegak hukum yang dinilai tidak netral.
Wayan menegaskan, dalil tim Prabowo-Sandi terkait hal tersebut bersifat asumtif dan tendensius.
"Bahwa dalil pemohon mengenai ketidaknetralan aparat bersifat asumtif dan tendensius karena didasarkan pada dugaan-dugaan yang keliru dan tidak berdasar," ujar Wayan
Wayan memaparkan, penjelasannya ini didasari oleh tim hukum 02 tidak bisa memnjelaskan secara spesifik mengenai waktu kejadian, bagaimana kejadian terjadi, siapa yang menjadi pelaku, serta apa hubungannya dengan perolehan suara paslon.
Wayan lantas menegaskan, netralitas aparat itu sudah dipastikan sendiri oleh petinggi lembaga yang bersangkutan.
Sebagai contoh, jelas Wayan, Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian sudah mengeluarkan telegram berisi perintah agar anggota Polri dapat menjaga netralitas selama pemilu 2019.
Tak hanya itu, tim hukum 01 juga memberikan jawaban atas kasus yang disampaikan tim hukum 02 untuk menguatkan gugatannya terkait tudingan ketidaknetralan aparat.
Wayan juga menyinggung soal pengakuan Kapolsek Pasirwangi AKP Sulman Azis yang mengaku diperintah oleh Kapolres Garut untuk mencari massa agar mendukung pasangan Jokowi-Ma'ruf.
Wayan menegaskan hal itu sebagai bentuk tuduhan yang mengada-ada dan tak berdasar.
Pasalnya, terang Wayan, pernyataannya itu sudah dibantah sendiri oleh pihak yang bersangkutan.
"Tuduhan pemohon telah dibantah oleh AKP Sulman Aziz sendiri berdasarkan rekaman video pengakuannya dan telah juga terpublikasi melalui media massa," terangnya.
• Sebut Kubu 02 Bawa Bukti Akun yang Sebar Hoaks, Kubu 01: Bagaimana Bisa Dibawa ke Sengketa Pilpres?
2. Terkait cuti petahana
Mengutip Kompas.com, Wayan juga menyampaikan bantahannya terkait adanya pelanggaran pemilu yang dilakukan Jokowi terkait cuti kampanye bagi capres petahana.
Wayan menilai, tudingan tim Prabowo-Sandi terhadap abuse of power karena persoalan cuti petahana dinilainya tidak berdasarkan hukum.
"Dalil pemohon menyangkut persoalan abuse of power terkait cuti petahana adalah dalil yang bersifat asumtif yang tidak disetujui oleh Mahkamah, dan tidak berdasar secara hukum," jelas Wayan.
Bahkan, dalam putusan No. 60/PUU XIV/2016 pada 17 Juli 2017 MK sendiri telah memberikan pertimbangan hukum mengenai tuduhan incumbent yang tidak cuti sebagai bentuk kecurangan.
Wayan menjelaskan, dalam putusan tersebut MK tidak setuju dengan pendapat yang menyatakan bahwa petahana yang tidak cuti tentu menyalahgunakan jabatan atau kekuasaannya sebagai pemimpin untuk memenangkan diri dalam pemilihan umum yang diikutinya.
• KPU Minta MK Tolak Permohonan Prabowo-Sandiaga terkait Rekapitulasi Perolehan Suara Pilpres
3. Terkait tuduhan diskriminasi hukum terhadap Anies Baswedan
Dalam pemaparannya, Wayan juga memberikan jawaban atas tuduhan bahwa ada diskriminasi penegakan hukum dalam pilpres 2019.
Satu di antaranya adalah terkait dengan pose jari Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.
Diketahui, selain Anies, sejumlah tokoh juga diketahui melakukan pose jari yang biasa dihubungkan dengan pilpres.
Wayan menjelaskan, pihaknya tidak mengerti dengan apa yang dimaksud tim hukum Prabowo-Sandi terkait tuduhan diskriminasi hukum.
Pasalnya, kasus-kasus tersebut sudah diproses oleh Bawaslu.
"Bahwa 6 kasus yang didalilkan pemohon, yakni pose jari Anies Baswedan, pose jari Luhut Binsar Pandjaitan dan kawan-kawan merupakan kasus yang telah dilaporkan dan ditangani Bawaslu," ujar Wayan, seperti dikutip dari Kompas.com.
Hal itu dinilai membuktikan hukum telah berlaku untuk siapapun tanpa pandang bulu, dan warga pemilih bebas untuk menyampaikan laporan kepada Bawaslu.
(TribunWow.com)
WOW TODAY: