Breaking News:

Sidang Sengketa Pilpres 2019

Sebut Kubu 02 Bawa Bukti Akun yang Sebar Hoaks, Kubu 01: Bagaimana Bisa Dibawa ke Sengketa Pilpres?

Wakil Ketua tim hukum Jokowi-Ma'ruf Amin, I Wayan Sudirta menjelaskan akun yang dijadikan barang bukti oleh kubu 02.

Penulis: Roifah Dzatu Azma
Editor: Rekarinta Vintoko
(KOMPAS.COM/KRISTIANTO PURNOMO)
Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman memimpin sidang perdana sengketa pilpres 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (14/6/2019). 

TRIBUNWOW.COM - Wakil Ketua tim hukum Joko Widodo (Jokowi)-Ma'ruf Amin, I Wayan Sudirta menjelaskan akun yang dijadikan barang bukti oleh Tim Kuasa Hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno untuk menunjukkan ketidaknetralan anggota polri.

Diberitakan TribunWow.com, hal tersebut disampaikan I Wayan saat membacakan jawaban atas permohonan pemohon (tim Prabowo-Sandi) dalam sidang kedua sengketa hasil Pilpres 2019 di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (18/6/2019), dikutip dari Kompas TV Live.

I Wayan mnejelaskan bahwa akun yang dijadikan bukti oleh kubu 02 adalah akun Instagram alumni sambar sebagai akun induk tim buzzer di setiap Polres, berdasarkan cuitan akun Twitter Sudonim oposite 6890.

Gugatan Pemungutan Suara Ulang se-Indonesia Kubu 02 Dijawab Kuasa Hukum 01: Kabur dan Tidak Jelas

Menurutnya, ini adalah dalil yang mengada-ada dan tidak berdasar.

Kubunya menilai akun tersebut tidak jelas penanggungjawabnya.

Selain itu ia juga mengatakan bahwa akun yang dirujuk oleh kubu 02 banyak memposting berita hoaks.

"Karena dalil ini berdasarkan akun media yang tidak jelas siapa penanggungjawabnya, terlebih konten yang selalu disebarkan kebanyakan konten yang bersifat hoaks," ujar I Wayan.

"Jadi bagaimana mungkin dalil tersebut dijadikan dalil di sengketa pilpres?," ungkapnya.

Tim Hukum 01 Tanggapi soal Argumen Polisi Garut Jadi Timses Jokowi, Singgung Perolehan Suara Kubu 02

Mengenai tudingan 02 adanya kekuatan Polri untuk membantu kemenangan paslon 01 juga disinggung oleh kuasa hukum 01.

"Faktanya peristiwa tersebut tidak pernah dilaporkan kepada bawaslu, maka dalil pemohon dikesampingkan oleh mahkamah," ujarnya.

Argumen Kubu 02

Sebelumnya, Tim Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Denny Indrayana menuding adanya ketidaknetralan aparat kepolisian dan Badan Intelejen Negara (BIN) dalam kontestasi Pilpres 2019.

Satu di antara poin yakni adanya tim buzzer yang dibentuk untuk mengamati dukungan paslon 02.

"Adanya informasi Tim Polri membentuk tim buzzer, yang kemudian juga sudah diberitakan oleh banyak media terutama rekan investigasi Tempo."

"Mendata kekuatan dukungan capres hingga ke desa, pendataan demikian untuk mematangkan dukungan sekaligus menguatkan strategi kemenangan paslon 01," ungkapnya.

Ketua Tim Hukum Prabowo Subianto - Sandiaga Uno, Bambang Widjojanto saat sidang perdana sengketa pilpres 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (14/6/2019).
Ketua Tim Hukum Prabowo Subianto - Sandiaga Uno, Bambang Widjojanto saat sidang perdana sengketa pilpres 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (14/6/2019). ((KOMPAS.COM/KRISTIANTO PURNOMO))
Halaman
12
Tags:
Sidang Sengketa Pilpres 2019Pilpres 2019Mahkamah Konstitusi (MK)Prabowo SubiantoJoko Widodo (Jokowi)
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved