Terkini Daerah
Kronologi Percobaan Pembunuhan Satu Keluarga karena Sengketa Tanah 1,5 Hektar di Sumatera Utara
Karena dandam masalah tanah pelaku melakukan percobaan pembunuhan dengan menyewa pembunuh bayaran. Bahkan pelaku rencanakan pembunuhan satu keluarga.
Penulis: AmirulNisa
Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
Sedangkan ipar Serikat Tarigan sudah ditangkap oleh pihak kepolisian untuk kasus berbeda.
"Kalau si ipar ini, Bahagia Sinuraya kita tangkap lebih dulu di Labuhan Batu untuk kasus pengerusakan," ucap Andi Rian.
Dari ketujuh pelaku yang ditangkap hanya lima orang yang menjadi eksekutor.
Massa Tarigan yang merupakan adik dari Serikat Tarigan ikut andil dalam perencanaan pembunuhan tersebut.
• Gara-gara Tanah 1,5 Hektar, Pria Ini Sewa Pembunuh Rp 50 Juta untuk Habisi Satu Keluarga di Sumut
Lima orang eksekutor merupakan pembunuh bayaran yang mendapat imbalan uang sekitar Rp 6-7 juta.
"Tiap-tiap pelaku medapat imbalan 6-7 juta. Saat proses lidik pelaku memang sempat mengancam korban Sembiring yang telah pensiun dari kepolisian," jelas Andi Rian.
Kini para pelaku harus mempertanggung jawabkan perbuatannya di balik jeruji besi.
"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 340 subsuder 338 Jo 53 lebih subsuder 170 ayat (2) ke 2 sus 354 ayat (1) KUHPindana dan atau pasal 76 huruf C Ji pasal 80 ayat (2) dari Undang-Undang RI No 17 tahun 2016 pengganti Undang-Undang nomor 1 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak," jelas Andi Rian.
(TribunWow.com/Ami)
WOW TODAY