Breaking News:

Terkini Daerah

Kronologi Percobaan Pembunuhan Satu Keluarga karena Sengketa Tanah 1,5 Hektar di Sumatera Utara

Karena dandam masalah tanah pelaku melakukan percobaan pembunuhan dengan menyewa pembunuh bayaran. Bahkan pelaku rencanakan pembunuhan satu keluarga.

Penulis: AmirulNisa
Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
Tribun Medan / M Andimaz Kahfi
Tauke Durian Sewa 7 Pembunuh Bayaran Habisi Pensiunan Polisi Bangkit Sembiring Sekeluarga, Motifnya. Kapolda Sumut saat paparkan pengungkapan percobaan pembunuhan berencana pensiunan polisi dan keluarganya di Dairi. 

TRIBUNWOW.COM - Satu keluarga di Desa Lau Kersik, Kecamatan Gunung Sitember, Kabupaten Dairi, Sumatera Utara mendapat serangan dari sekelompok orang.

Setelah diperiksa pelaku penyerangan memiliki dendam karena sengketa tanah seluas 1,5 hektar.

Dikutip TribunWow.com, dari TribunMedan.com, Selasa (18/6/2019), penyerangan yang terjadi merupakan percobaan pembunuhan yang sudah direncakan.

Kecelakaan Maut di Tol Cipali, Penumpang yang Serang Sopir Bus Mengaku Hendak Dibunuh si Sopir

Atas dasar dendam, otak dari percobaan pembunuhan tersebut menyewa beberapa pembunuh bayaran untuk menjalankan aksi kejinya.

"Motifnya adalah dendam yang dilatarbelakangi karena sengketa pertanahan. Korban menguasai lahan 1,5 hektar dan terjadi silang sengketa dengan ipar pelaku," ucap Kapolda Sumut Irjen Pol Agus Andrianto, Senin (17/6/2019).

Polisi berhasil meringkus tujuh pelaku percobaan pembunuhan, yang mengaku mendapat perintah untuk menghabisi nyawa seluruh keluarga korban.

Tauke Durian Sewa 7 Pembunuh Bayaran Habisi Pensiunan Polisi Bangkit Sembiring Sekeluarga, Motifnya. Kapolda Sumut saat paparkan pengungkapan percobaan pembunuhan berencana pensiunan polisi dan keluarganya di Dairi.
Tauke Durian Sewa 7 Pembunuh Bayaran Habisi Pensiunan Polisi Bangkit Sembiring Sekeluarga, Motifnya. Kapolda Sumut saat paparkan pengungkapan percobaan pembunuhan berencana pensiunan polisi dan keluarganya di Dairi. (Tribun Medan / M Andimaz Kahfi)

Tujuh pelaku antara lain, Serikat Tarigan alias ST, Wagino alias OKA, Bambang Harianto alias BH, Joni Ginting alias Yudi, Boyma Sitinjak alias BS, Bonansa Siagian alias BS, dan Massa Tarigan alias MT.

Diketahui pula dari tujuh pelaku terdapat dalang yang menggerakan mereka yaitu Serikat Tarigan.

Mereka berhasil diamakan pihak kepolisian pada Sabtu (15/6/2019).

Kronologi awal percobaan pembunuhan tersebut bermula dari penyerangan terhadap Bangkit Sembiring (59) dan istrinya Ristiani br Samosir (49).

Bangkit Sembiring merupakan pensiunan anggota Polisi dari Jajaran Polres Dairi.

Aksi tersebut dilakukan pada Kamis (31/5/2019) sekitar pukul 03.00 WIB.

Bangki Sembiring dan istri mengalami luka bacok dang langsung dilarikan ke RSUP H Adam Malik Medan.

"Bangkit Sembiring masuk tanggal 31 Mei 2019 jam 20.44 WIB dengan kondisi mengalami luka benda tajam di bagian kepala. Sudah dioperasi tanggal 1 Juni 2019 kemarin dan saat ini masih menjalani perawatan intensif pasca-oprasi," ucap Humas RSUP H Adam Malik, Rosa, Senin (3/6/2019).

Bangkit Sembiring terbaring lemas di ranjang IGD RSUD Sidikalang ditemani anak sulungnya (tengah) saat ditemui Tribun Medan, Jumat (31/5/2019).
Bangkit Sembiring terbaring lemas di ranjang IGD RSUD Sidikalang ditemani anak sulungnya (tengah) saat ditemui Tribun Medan, Jumat (31/5/2019). (Tribun Medan/Dohu Lase)

Selain sepasang suami istri, anak korban yang bernama Abraham Sembiring (10) juga mengalami luka-luka akibat percobaan permbunuhan tersebut.

"Sedangkan anaknya bernama Abraham Sembiring masuk tanggal 1 Juni 2019 sekitar pukul 02.00 WIB, dengan kondisi yang sama. Sudah menjalani operasi juga dan saat ini masih dalam dirawat intensif di ICU anak," tambah Rosa.

Sedangkan dua anak yang lain yaitu Semangat Sembiring (20) dan Maria Keke br Sembiring (17) turut menjadi korban percobaan pembunuhan tersebut.

Keduanya mengalami luka-laka karena pukulan dari para pelaku.

Hingga kini kedua korban tersebut masih menjalani perawatan di rumah sakit.

Kronologi Temuan Mayat Karyawati Bank di Kosan, Korban Diduga Sempat Terima Tamu Pria sebelum Tewas

"Saat ini para korban masih menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Umum Daerah Adam Malik Medan," ucap Agus Andrianto.

Sewa Pembunuh Bayaran

Tujuh orang yang sudah diamankan pihak kepolisian merupakan orang-orang sewaan dari Serikat Tarigan.

Serikat Tarigan menyewa para pelaku dengan biaya Rp 50 juta untuk melakukan pembunuhan kepada keluarga Bangkit Sembiring.

"Uang tersebut juga digunakan untuk membeli peralatan atau senjata tajam dan menyewa mobil," ucap Agus Andrianto.

Perintah yang diberikan oleh Serikat Tarigan untuk menghabisi keluarga Bangkit Sembiring gagal karena adanya perlawanan dari korban.

Para pembunuh bayaran tersebut melarikan diri setelah aksi pembunuhannya gagal.

"Mereka sudah menggambar dan dari analisis kita dan interogasi, proses mereka merencanakan dari bulan Maret 2019 dan dilakukan Mei," jelas Dikrimum Polda Sumut Kombes Pol Andi Rian.

Serikat Tarigan mendapat perintah dari iparnya, Bahagia Sinuraya untuk menyelesaikan masalah sengketa tanahnya dengan korban.

Perintah terebut diberikan pada 2018 lalu dan dilakukan pada tahun 2019.

Terungkap, Kasir Indomaret Vera Oktaria Korban Pembunuhan dan Mutilasi dalam Kondisi Hamil 2 Bulan

Berdasarkan informasi yang dihimpun Tribun-Medan.com, Serikat Tarigan sebelumnya sudah pernah berurusan dengan pihak kepolisian.

Sedangkan ipar Serikat Tarigan sudah ditangkap oleh pihak kepolisian untuk kasus berbeda.

"Kalau si ipar ini, Bahagia Sinuraya kita tangkap lebih dulu di Labuhan Batu untuk kasus pengerusakan," ucap Andi Rian.

Dari ketujuh pelaku yang ditangkap hanya lima orang yang menjadi eksekutor.

Massa Tarigan yang merupakan adik dari Serikat Tarigan ikut andil dalam perencanaan pembunuhan tersebut.

Gara-gara Tanah 1,5 Hektar, Pria Ini Sewa Pembunuh Rp 50 Juta untuk Habisi Satu Keluarga di Sumut

Lima orang eksekutor merupakan pembunuh bayaran yang mendapat imbalan uang sekitar Rp 6-7 juta.

"Tiap-tiap pelaku medapat imbalan 6-7 juta. Saat proses lidik pelaku memang sempat mengancam korban Sembiring yang telah pensiun dari kepolisian," jelas Andi Rian.

Kini para pelaku harus mempertanggung jawabkan perbuatannya di balik jeruji besi.

"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 340 subsuder 338 Jo 53 lebih subsuder 170 ayat (2) ke 2 sus 354 ayat (1) KUHPindana dan atau pasal 76 huruf C Ji pasal 80 ayat (2) dari Undang-Undang RI No 17 tahun 2016 pengganti Undang-Undang nomor 1 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak," jelas Andi Rian.

(TribunWow.com/Ami)

WOW TODAY

Sumber: Tribun Medan
Tags:
Percobaan PembunuhanSumatera UtaraSengketa Tanah
Rekomendasi untuk Anda
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved