Breaking News:

Sidang Sengketa Pilpres 2019

Dahnil Anzar Sebut Sudah Menduga Apa yang akan Disampaikan Kubu 01 dan KPU dalam Sidang MK: Standar

Jubir BPN, Dahnil Anzar Simanjuntak mengatakan, pihaknya sudah menduga bahwa tim hukum 01 pasti akan menggiring persidangan ke perspektif kuantitatif.

Penulis: Ananda Putri Octaviani
Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
Capture Youtube Indonesia Lawyers Club
Koordinator Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Dahnil Anzar Simanjuntak. 

Wayan menegaskan, dalil tim Prabowo-Sandi terkait hal tersebut bersifat asumtif dan tendensius.

"Bahwa dalil pemohon mengenai ketidaknetralan aparat bersifat asumtif dan tendensius karena didasarkan pada dugaan-dugaan yang keliru dan tidak berdasar," ujar Wayan

Wayan memaparkan, penjelasannya ini didasari oleh tim hukum 02 tidak bisa menjelaskan secara spesifik mengenai waktu kejadian, bagaimana kejadian terjadi, siapa yang menjadi pelaku, serta apa hubungannya dengan perolehan suara paslon.

Wayan lantas menegaskan, netralitas aparat itu sudah dipastikan sendiri oleh petinggi lembaga yang bersangkutan.

Sebagai contoh, jelas Wayan, Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian sudah mengeluarkan telegram berisi perintah agar anggota Polri dapat menjaga netralitas selama pemilu 2019.

Tak hanya itu, tim hukum 01 juga memberikan jawaban atas kasus yang disampaikan tim hukum 02 untuk menguatkan gugatannya terkait tudingan ketidaknetralan aparat.

Wayan juga menyinggung soal pengakuan Kapolsek Pasirwangi AKP Sulman Azis yang mengaku diperintah oleh Kapolres Garut untuk mencari massa agar mendukung pasangan Jokowi-Ma'ruf.

Wayan menegaskan hal itu sebagai bentuk tuduhan yang mengada-ada dan tak berdasar karena sudah dibantah sendiri oleh pihak yang bersangkutan.

"Tuduhan pemohon telah dibantah oleh AKP Sulman Aziz sendiri berdasarkan rekaman video pengakuannya dan telah juga terpublikasi melalui media massa," terangnya.

Sebut Kubu 02 Bawa Bukti Akun yang Sebar Hoaks, Kubu 01: Bagaimana Bisa Dibawa ke Sengketa Pilpres?

2. Terkait cuti petahana

Mengutip Kompas.com, Wayan juga menyampaikan bantahannya terkait adanya pelanggaran pemilu yang dilakukan Jokowi terkait cuti kampanye bagi capres petahana.

Wayan menilai, tudingan tim Prabowo-Sandi terhadap abuse of power karena persoalan cuti petahana dinilainya tidak berdasarkan hukum.

"Dalil pemohon menyangkut persoalan abuse of power terkait cuti petahana adalah dalil yang bersifat asumtif yang tidak disetujui oleh Mahkamah, dan tidak berdasar secara hukum," jelas Wayan.

Bahkan, dalam putusan No. 60/PUU XIV/2016 pada 17 Juli 2017 MK sendiri telah memberikan pertimbangan hukum mengenai tuduhan incumbent yang tidak cuti sebagai bentuk kecurangan.

Wayan menjelaskan, dalam putusan tersebut MK tidak setuju dengan pendapat yang menyatakan bahwa petahana yang tidak cuti tentu menyalahgunakan jabatan atau kekuasaannya sebagai pemimpin untuk memenangkan diri dalam pemilihan umum yang diikutinya.

Suasana sidang perdana sengketa hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Jumat (14/6/2019).
Suasana sidang perdana sengketa hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Jumat (14/6/2019). (Tribunnews/Jeprima)

KPU Minta MK Tolak Permohonan Prabowo-Sandiaga terkait Rekapitulasi Perolehan Suara Pilpres

Halaman
123
Tags:
Dahnil Anzar SimanjuntakSidang Sengketa Pilpres 2019Sengketa Hasil Pilpres 2019Mahkamah Konstitusi (MK)
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved