Sidang Sengketa Pilpres 2019
Tanggapi Gugatan Kubu 02 di MK, Mahfud MD: Tidak Ada Data Kuantitatif yang Cukup dan Meyakinkan
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD angkat bicara permohonan gugatan kubu 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno di sidang sengketa Pilpres 2019.
TRIBUNWOW.COM - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menilai permohonan gugatan kubu 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno di sidang perdana sengketa Pilpres 2019 tidak memiliki kekuatan hukum yang cukup dan meyakinkan.
Diberitakan TribunWow.com, hal itu disampaikan Mahfud MD dalam program acara Metro Pagi Primetime di Metro TV pada Sabtu (15/6/2019).
Awalnya, pembawa acara menanyakan terkait tanggapan Mahfud MD soal gugatan kubu 02 Prabowo-Sandiaga.
• Mahfud MD Sebut Pihak yang Berhak Menetapkan Presiden dan Wapres, Apakah MK, MPR, atau KPU?
Mahfud MD mengatakan setiap permohonan gugatan yang diajukan ke MK belum tentu dikabulkan.
"Permohonan itu pasti dapat diterima oleh MK tetapi belum tentu dikabulkan. Jadi di dalam hukum itu dapat diterima itu artinya bisa diperiksa, karena memang jadi wewenangnya MK, sedangkan dikabulkan atau tidak itu substansinya itu benar atau tidak, itu dulu," terang Mahfud MD.
Mahfud MD mengungkapkan kemungkinan gugatan di MK dikabulkan akan tergantung pada tahap pembuktian.
"Belum dikabulkan, baru diterima untuk diperiksa. Itu nanti akan ditulis kembali kepada vonis MK yang terakhir bahwa permohonan pemohon dapat diterima, kemudian eksepsi termohon mungkin diterima sebagian, mungkin ditolak sebagian, mungkin ditolak semuanya itu bisa."
"Tetapi dalam pokok perkara itu mengabulkan atau tidak itu sudah menyangkut substansi, itu nanti tergantung pada pembuktian," urai Mahfud MD.
Lebih lanjut, Mahfud MD menilai gugatan kubu 02 Prabowo-Sandiaga ke MK lebih bersifat kualitatif daripada kuantitatif.
Dirinya juga menilai bukti dari relawan tidak akan kuat dibuktikan secara hukum.
Pengakuan Pendukung yang Tak Terima atas Sikap Relawan Prabowo Tanggapi Putusan MK: Jangan Khianati |
![]() |
---|
Cerita di Balik Kuasa Hukum 01 Luhut Pangaribuan dan Bambang Widjojanto di Luar Sidang MK |
![]() |
---|
Soal Putusan MK, Ma'ruf Amin: Penyelesaian yang Bijaksana, Gonjang-ganjing Pedebatan Bisa Diakhiri |
![]() |
---|
Tanggapi Putusan Kubu 02, Mantan Hakim Konstitusi: Tak Ada Banding, Kasasi, dan Peninjauan Kembali |
![]() |
---|
Reaksi TKN soal Pidato Prabowo setelah Kalah Sengketa Pilpres 2019: Seharusnya Ucapkan Selamat |
![]() |
---|