Sidang Sengketa Pilpres 2019
Mahfud MD Sebut Pihak yang Berhak Menetapkan Presiden dan Wapres, Apakah MK, MPR, atau KPU?
Mahfud MD memberikan penjelasan soal pihak yang akan menetapkan presiden dan wakilnya, seusai gugatan yang diajukan oleh Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandi
TRIBUNWOW.COM - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD memberikan penjelasan soal permohonan yang diajukan oleh Tim Kuasa Hukum 02 Prabowo Subianto - Sandiaga Uno.
Mahfud MD juga menjelaskan soal pihak yang akan menetapkan presiden dan wakilnya, seusai sidang gugatan tersebut mendapat putusan MK.
Hal ini dijelaskan Mahfud MD saat menjadi narasumber di acara Breaking News Kompas TV, Jumat (14/6/2019) pagi.
Dalam kesempatan tersebut, Mahfud diminta untuk menanggapi permohonan Kuasa Hukum Prabowo-Sandi soal diskualifikasi calon.
"Mengenai salah satu permohonannya adalah mendiskualifikasi ataupun membatalkan begitu kemenangan atau paling tidak keunggulan dari suara sah dari pasangan 01 dan yang kedua adalah menunjuk bahwa Prabowo - Sandi adalah presiden dan wakil presiden terpilih, sebenarnya apakah ada kemenangan tersebut di Mahkamah Konstitusi kalau memang membatalkan kita pernah tahu di MK apakah kewenangan ini pernah terjadi di Pilpres terutama pengangkatan itu?" tanya pembawa acara.
• Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu Ingin Bantu Kasus Kivlan Zen, namun Khawatirkan soal Hal Ini
Mahfud lalu mengatakan bahwa permohonan tersebut bukan diputuskan oleh MK.
Dikarenakan dalam hal penetapan presiden dan wakil presiden, MK tidak memiliki hak.
Mahfud lalu memberikan contoh kasus yang pernah ia tangani pada pemilihan kepala daerah di Bengkulu.
"Begini, ada dua istilah yang harus dibedakan, satu mendiskualifikasi dua menyatakan curang secara TSM (terstruktur, sistematis, dan masif) kalau mendiskualifikasi itu MK sudah pernah," ujar Mahfud MD.
"Dulu karena calon yang bersangkutan sejak awal tidak memenuhi syarat yaitu di Bengkulu Selatan."
Pengakuan Pendukung yang Tak Terima atas Sikap Relawan Prabowo Tanggapi Putusan MK: Jangan Khianati |
![]() |
---|
Cerita di Balik Kuasa Hukum 01 Luhut Pangaribuan dan Bambang Widjojanto di Luar Sidang MK |
![]() |
---|
Soal Putusan MK, Ma'ruf Amin: Penyelesaian yang Bijaksana, Gonjang-ganjing Pedebatan Bisa Diakhiri |
![]() |
---|
Tanggapi Putusan Kubu 02, Mantan Hakim Konstitusi: Tak Ada Banding, Kasasi, dan Peninjauan Kembali |
![]() |
---|
Reaksi TKN soal Pidato Prabowo setelah Kalah Sengketa Pilpres 2019: Seharusnya Ucapkan Selamat |
![]() |
---|