Sidang Sengketa Pilpres 2019
Mahfud MD Sebut Pihak yang Berhak Menetapkan Presiden dan Wapres, Apakah MK, MPR, atau KPU?
Mahfud MD memberikan penjelasan soal pihak yang akan menetapkan presiden dan wakilnya, seusai gugatan yang diajukan oleh Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandi
Penulis: Tiffany Marantika Dewi
Editor: Ekarista Rahmawati Putri
"Sehingga MK tidak bisa langsung membuat keputusan salah satu paslon itu terpilih. Itu saja sebenarnya."
• Pakar Hukum Nilai Sikap Hakim MK akan Rugikan KPU dan TKN
Lihat videonya menit awal:
Diketahui, Ketua Tim Hukum pasangan Prabowo-Sandi Bambang Widjojanto, menilai pasangan capres-cawapres nomor urut 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin berpotensi melakukan kecurangan secara terstruktur, sistematis dan masif selama pilpres.
Oleh sebab itu, tim hukum Prabowo-Sandiaga meminta Mahkamah Konstitusi (MK) mendiskualifikasi pasangan Joko Widodo-Ma'ruf Amin sebagai peserta pemilu 2019.
"Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Joko Widodo dan K.H. Ma’ruf Amin harus dibatalkan atau didiskualifikasi sebagai peserta Pilpres 2019, dan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden 02, Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno harus dinyatakan sebagai pemenang Pilpres 2019, atau paling tidak pemungutan suara Pilpres 2019 diulang secara nasional," ujar Bambang dalam sidang pendahuluan sengketa hasil pilpres di gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat, (14/6/2019) yang dikutip dari Kompas.com.
(TribunWow.com/Tiffany Marantika)
WOW TODAY: