Breaking News:

Pilpres 2019

Sebut 99,99 Persen Permohonan BPN Prabowo-Sandi akan Ditolak MK, Ini Penjelasan Refly Harun

Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun mengatakan 99,99 persen permohonan BPN terkait sengketa hasil Pemilu 2019 akan ditolak Mahkamah Konstitusi (MK).

Editor: Astini Mega Sari
Tribunnews
Refly Harun 

TRIBUNWOW.COM - Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun mengatakan 99,99 persen permohonan Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi terkait sengketa hasil Pemilu 2019 akan ditolak Mahkamah Konstitusi (MK).

"Saya bisa mengatakan 99,99 persen permohonan itu akan ditolak," kata Refly Harun dalam diskusi Menakar Kapasitas Pembuktian MK, di Jakarta Pusat, Kamis (13/6/2019).

Analisa Refli Harun tersbut berdasarkan apabila hakim MK mengedepankan dua paradigma, yaitu hitung-hitungan serta terstruktur, sistematis dan masif (TSM) dalam sengketa Pilpres 2019.

Jelang Sidang Perdana Sengketa Pilpres di MK, Ini 5 Dugaan Kecurangan Pemilu yang Diadukan Kubu 02

Ia yakin betul hakim akan menolak permohonan kubu BPN bila dua pendekatan itu tetap digunakan dalam pembuktian suatu perkara.

"Kalau Pilpres sudah sampai ke MK dan paradigmanya masih dua paradigma awal yaitu paradigma hitung-hitungan dan pradigma TSM. Saya kira the game is over (selesai)," kata dia.

Mantan Ketua Tim Antimafia Mahkamah Konstitusi 2014 ini menjelaskan keyakinannya itu.

Dalam paradigma hitung-hitungan, hakim pasti akan membutuhkan waktu cukup lama untuk memeriksa bukti yang dilampirkan pihak pemohon.

Tenggat waktu selama 14 hari kerja dianggap tak cukup untuk menjabarkan 272 kontainer alat bukti yang disampaikan KPU, selaku termohon.

Jelang Sidang Perdana MK, TKN Jokowi-Maruf Sebut Timnya Sudah Siapkan 2 Versi Jawaban, Apa Saja?

"Kira-kira 14 hari bisa nggak menghitung ulangnya? Sembari mengecek keaslian dokumen itu. Kan tidak bisa kemudian mengecek di tabel, kan keaslian dokumen juga harus dicek," ujarnya.

"Bukti yang signifikan untuk membuktikan bahwa mereka unggul. Paling gampang C1 dan C1 plano dan itulah yang akan dihitung ulang sembari mengecek keaslian dokumen. Agak susah kalau cuma 14 hari," imbuhnya lagi.

Sedangkan bila hakim MK menggunakan paradigma TSM yang bersifat kumulatif, maka ujungnya sama saja seperti paradigma sebelumnya.

Permainan juga akan tetap berakhir.

Dalam paradigma terstruktur, hakim MK harus bisa membuktikan bahwa ada struktur kekuasaan yang memang terlibat melakukan pelanggaran Pemilu.

Pembuktian soal kekuasaan terstruktur itu harus terkoneksi dengan pasangan calon yang dituduhkan melakukan pelanggaran.

Kemudian masih dalam paradigma TSM, bentuk pelanggaran sistematis juga harus terbukti memiliki pola baku.

WhatsApp Bisa Kembali Dibatasi saat Sidang MK Hari Ini Jumat 14 Juni 2019, Ini Penjelasan Kominfo

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews.com
Tags:
Pilpres 2019Mahkamah Konstitusi (MK)Refly HarunBadan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved