Pilpres 2019
Sebut 99,99 Persen Permohonan BPN Prabowo-Sandi akan Ditolak MK, Ini Penjelasan Refly Harun
Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun mengatakan 99,99 persen permohonan BPN terkait sengketa hasil Pemilu 2019 akan ditolak Mahkamah Konstitusi (MK).
Editor: Astini Mega Sari
Prabowo Subianto juga menghimbau kepada pendukungnya untuk tidak berbondong-bondong datang ke Mahkamah Konstitusi saat sidang sengketa Pilpres yang akan dimulai pada 14 Juni nanti.
Hal itu menurut Prabowo Subianto, guna menghindari fitnah serta adanya provokator dalam aksi di depan MK.
Menurutnya, akan ada delegasi yang mendampingi tim hukum saat sidang di MK.
"Percayalah pada pimpinan dan sungguh-sungguh kalau anda dukung Prabowo-Sandiaga, mohon tidak perlu hadir di sekitar MK. ada delegasi untuk dampingi tim hukum tapi tidak perlu berbondong-bondong dengan jumlah massa untuk hindari fitnah dan provokator-provokator lainnya," katanya.
Prabowo Subianto mengatakan pihaknya saat ini masih percaya pada hakim MK dalam menangani sengketa Pilpres.
Oleh karena itu ia meminta pendukungnya tetap tenang dan berpikiran dingin dalam menyikapi sidang MK.
"Apapun keputusannya kita sikapi dengan dewasa, tenang, berpikir untuk kepentingan bangsa negara. Itu sikap kami dan permohonan kami.Percaya lah niat kami untuk kepentingan bangsa negara, umat dan rakyat," pungkasnya.
(Danang Triatmojo)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Refli Harun Sebut 99,99 Persen Permohonan BPN Prabowo-Sandi Akan Ditolak MK, Berikut Analisisnya
WOW TODAY: